Salah satu program dari berbagai program pembangunan pedesaan yang dicanangkan oleh Pemerintah adalah Listrik Masuk Desa. Meskipun program tersebut sangat baik bagi pemerataan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat, namun sangat disayangkan karena program tersebut belum dapat dilaksanakan secara optimal, karena hingga saat ini belum semua desa terpencil dapat menikmati aliran listrik. Selain kebutuhan akan jalan untuk mobilitas/ transportasi, kebutuhan akan listrik sudah menjadi kebutuhan penting masyarakat kita. Pentingnya kebutuhan masyarakat akan listrik ini terbukti dengan adanya anggapan pada sebagian besar masyarakat pedesaan kita yaitu : mereka belum merdeka apabila belum menikmati terangnya listrik.
Dewasa ini, dengan adanya Perusahaan Listrik Negara (PLN), terkesan kebutuhan listrik hanya menjadi domainnya (wewenang) PLN saja. Sehingga PLN menjadi satu-satunya perusahaan nasional yang memonopoli dalam hal pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat, yang oleh karena tugas itu, kepadanya diberikan akses seluas-luasnya oleh pemerintah untuk memanfaatkan seluruh potensi sumberdaya alam negeri ini guna menyediakan daya listrik.
Ketergantungan masyarakat pada daya listrik PLN membuat konsumen listrik tidak dapat berbuat banyak dikala layanan PLN tidak maksimal, seperti listrik sering padam tida-tiba dengan berbagai alasan, adanya pemadaman bergilir, dan lain lain. Di satu sisi masyarakat (konsumen) dituntut kewajibannya membayar tagihan listrik bulanan secara tertib, namun di sisi lain hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan listrik yang memuaskan hingga saat ini belum dapat dipenuhi manajemen PLN. Belum lagi ada klaim anggota masyarakat akan rusaknya peralatan elektonik (televisi, AC, Lemari pendingin/ kulkas, dan sebagainya) sebagai akibat terputusnya aliran listrik PLN secara mendadak. Apakah pihak PLN bersedia menanggung resiko klaim tersebut. Lalu bagaimanakah mekanisme klaimnya?. Dengan belum terjawabnya permasalahan-permasalahan tersebut, menandakan bahwa sebenarnya kita sedang dijajah oleh PLN dalam penggunaan energi listrik.
Dengan kondisi yang demikian, suatu pertanyaan yang harus kita jawab, yaitu apakah kita akan senantiasa bergantung pada pasokan listrik PLN?, sedangkan kemampuan PLN dalam memasok kebutuhan listrik bagi seluruh masyarakat sangat terbatas. Bagi wilayah perkotaan saja yang instalasinya telah terpasang dengan baik, masih saja ada gangguan/ pemadaman (baik karena kerusakan mesin pembangkit, pemeliharaan jaringan atau karena gangguan non teknis lainnya), apalagi wilayah yang jauh di pedalaman, karena semakin jauh/ panjang jaringan dari sumber pembangkit listrik maka akan semakin rawan gangguan instalasi atau gangguan non teknis.
Meskipun Indonesia memiliki berbagai sumberdaya alam yang dapat digunakan sebagai sumber pembangkit listrik, mahalnya mengalirkan listrik ke pedesaan disebabkan karena selain pengelolaan sumber listrik/ pembangunan pembangkit listrik memerlukan investasi yang besar, juga diperlukan biaya yang besar dalam hal pembangunan jaringan untuk sampai pada rumah-rumah konsumen. Biaya pembangunan jaringan ini tidaklah sedikit, apalagi dengan kondisi topografi yang berat dan jarak yang cukup jauh antara pembangkit listrik dengan konsumen akhir. Dengan kondisi yang demikian, maka sudah saatnya masyarakat kita tidak tergantung pada listrik yang dialirkan PLN. Harus ada pilihan lain sebagai sumber energi listrik alternatif, terutama bagi wilayah-wilayah pedesaan yang jauh jangkauannya dari pembangkit listrik PLN. Dewasa ini, berbagai pilihan telah mulai dilakukan di berbagai wilayah pedesaan kita, antara lain dengan memanfaatkan aliran air untuk membangkitkan energi listrik (listrik tenaga air), ada pula menggunakan tenaga angin (listrik tenaga angin). Ada juga yang mulai menggunakan biogas (memanfaatkan kotoran ternak), atau menggunakan generator sebagai pembangkit energi listrik.
Artikel Terkait