Kalimat Bijak :

Tuesday, June 11, 2013

Isi putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan gugatan AMAN mengenai hak pengelolaan hutan adat

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon mengenai judicial review terkait hutan adat yang tertuang dalam undang-undang (UU) kehutanan nomor 41 tahun 1999.

Berikut isi putusan MK tersebut :
1.1      Kata “negara” dalam pasal 1 angka 6 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.
1.2      Kata “negara” dalam pasal 1 angka 6 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, tidak mempunyai kekutaan hukum mengikat, sehingga pasal 1 angka 6 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimaksud menjadi hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
1.3      Pasal 4 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penguasaan hutan oleh negar tetap memperhatikan hak masyaraka hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam UU.
1.4      Pasal 4 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pengusaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
1.5      Pasal 5 ayat 1 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, tidak termasuk hutan adat.
1.6      Pasal 5 ayat 1 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, tidak termasuk hutan adat
1.7      Penjelasan pasal 5 ayat 1 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.
1.8      Penjelasan pasal 5 ayat 1 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
1.9      Pasal 5 ayat 2 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.
1.10    Pasal 5 ayat 2 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
1.11    Frasa dan ayat 2 dalam pasal 5 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.
1.12    Frasa dan ayat 2 dalam pasal 5 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga pasal 5 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimaksud menjadi "pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya."
============

Artikel Terkait