Kalimat Bijak :

Sunday, September 13, 2015

Paku model Stapler untuk mencegah Ilegal Logging (Sebuah gagasan)




Pembalakan liar atau penebangan liar (Ilegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penyaradan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan (ekologi) dan kerugian pada masyarakat dan negara (ekonomi). 


Ilegal logging di hutan produksi maupun hutan lindung milik negara sering terjadi disebabkan kurangnya pengawasan dan pengamanan. Hal ini disebabkan karena minimnya tenaga perlindungan hutan (Polisi Kehutanan) yang dimiliki jika dibandingkan dengan luas hutan yang harus dijaga. Ilegal logging banyak menimbulkan kerugian terhadap negara karena hilangnya pemasukan devisa bagi negara. 


Selain dengan pengetatan proses perizinan dan peningkatan pengawasan pemanfaatan hasil hutan kayu, perlu dipertimbangkan metode atau teknik tertentu guna menghalangi para pelaku ilegal logging melakukan aksinya. Salah satu cara yang sangat sederhana, murah, mudah, dan sangat mungkin diterapkan adalah dengan menggunakan Paku Model Stapler. Tentu Anda bertanya, apa hubungannya paku model stapler ini dengan illegal logging

Paku model stapler dimaksud adalah paku yang ditancapkan di sekeliling batang pohon, guna menghambat atau mengganggu aktivitas pelaku pembalakan liar untuk melakukan aksinya menebang pohon. Dengan adanya paku ini, jalannya mesin gergaji rantai (chain saw) akan terganggu.

Prosedur pemasangan paku pada pohon

Bahan utama yang diperlukan untuk membuat paku model stapler ini adalah palu, gerinda potong, gerinda gosok, gergaji besi, dan besi behel berpenampang kotak atau bulat dengan ukuran 4 mm, dibentuk menyerupai huruf U terbalik seperti terlihat pada gambar di bawah ini.



Pemasangan paku model stapler sangat mudah, efisien, tidak banyak memerlukan peralatan, dan mudah untuk dibawa. Caranya adalah dengan menancapkan paku ini dengan bantuan palu/pemukul pada pohon yang dilindungi. 

Paku ditancapkan di pohon dimulai dari ketinggian 5 cm di atas permukaan tanah sampai pada ketinggian setengah dada (pada diameter setengah dada). Ditancapkan sampai setingggi dada dengan asumsi bahwa pada ketinggian tersebut merupakan daerah sasaran mata gergaji rantai. Apabila dirasa perlu, dapat dipasang sedikit lebih tinggi dari ketinggian tersebut, untuk mengantisipasi apabila pelaku menebang pada posisi di atas ketinggian setinggi dada tersebut. Untuk pohon-pohon yang tinggi dan berakar banir, sebaiknya dipasang pada ketinggian yang biasanya menjadi sasaran moncong gergaji rantai. 

Cara pemasangannya, yaitu paku ditancapkan pada bagian batang pohon pada arah tegak lurus (searah tinggi batang pohon) mengelilingi batang pohon secara sejajar maupun berselang seling satu sama lain, seperti terlihat pada gambar di bawah ini. 


Sasaran Pemasangan

Pemasangan paku ini sangat tepat dilakukan pada pohon-pohon di hutan alam yang relatif jauh dari jangkauan pengawasan petugas kehutanan (Polisi Kehutanan). Dapat pula dipasang pada pohon-pohon yang dilindungi seperti pohon inti, pohon sumber benih, pohon-pohon pada areal yang dilindungi (sekitar mata air, jurang, tepi kali/sungai, tepi danau, dan lain-lain).

Pada pohon-pohon dalam areal hutan tanaman (HTI, HTR, HKm), pemasangan paku ini tentunya akan menimbulkan permasalahan tersendiri karena akan memerlukan biaya dan waktu tambahan ketika saat penebangan (pemanenan) dilakukan. Itulah sebabnya pemasangan paku ini lebih diarahkan pada pohon yang dilindungi atau pohon yang tidak diarahkan untuk ditebang/dimanfaatkan kayunya sebagaimana disebutkan di atas.

Demikian sebuah gagasan sederhana, semoga bermanfaat, terutama dalam menekan dan menghambat laju ilegal logging di negara ini yang selain merugikan devisa negara, juga merusak kelestarian alam lingkungan khususnya hutan. 

Sumber : Warta hasil hutan Volume 7, Nomor 2 (2012), Digagas oleh : Sahro Abdul Syukur, dengan sedikit penyempurnaan baik dalam penyajian maupun dalam gagasan.


Artikel Terkait