Kalimat Bijak :

Tuesday, July 26, 2016

Terkait Perubahan Kawasan Hutan, Menteri LHK Menyetujui Usulan Perubahan Kawasan Hutan Provinsi NTT

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menyetujui usulan perubahan kawasan hutan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi NTT. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri LHK RI Nomor : SK.357/ Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tanggal 11 Mei 2016, tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 54.163 Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas ± 12.168 Hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 11.811 Hektar di Provinsi NTT. Dengan persetujuan ini maka sebanyak ± 54.163 hektar areal yang sebelumnya berstatus sebagai kawasan hutan, kini telah berubah menjadi bukan kawasan hutan atau diistilahkan Areal Penggunaan Lain (APL). Sebaliknya, areal seluas ± 11.811 hektar yang sebelumnya berstatus bukan kawasan hutan (APL) berubah menjadi Kawasan Hutan. Sedangkan areal kawasan hutan seluas ± 12.168 hektar mengalami perubahan fungsi (beralih fungsi dari Hutan Produksi menjadi Hutan Lindung, atau menjadi Hutan Konservasi, atau Hutan lindung menjadi Hutan/ kawasan Konservasi).

Perjuangan mendapatkan persetujuan tersebut, memerlukan proses yang panjang dengan menelan biaya yang besar. Proses perubahan kawasan hutan ini dimulai pada tahun 2013 dan berakhir dengan persetujuan Menteri LHK di tahun 2016. Prosesnya diawali dengan surat Gubernur NTT kepada Menteri LHK Nomor BU.522/14/Dishut/2013 tanggal 11 Oktober 2013 yang mengajukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)  NTT dengan mengusulkan perubahan peruntukan kawasan hutan seluas ± 223.264 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas ± 21.461 hektar, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 24.518 hektar.

Pemukiman masyarakat di dalam Kawasan Hutan 
di Kabupaten Ende (Provinsi NTT)

Sekolah Dasar di dalam Kawasan Hutan 
Selanjutnya kementerian LHK (pada waktu itu masih Kementerian Kehutanan) membentuk Tim Terpadu guna melakukan penelitian atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atas usulan Gubernur tersebut. Pada bulan Mei sampai Juni 2014 Tim Terpadu yang dibentuk melakukan peninjauan lapangan pada wilayah-wilayah kawasan hutan yang diusulkan oleh masing-masing Kabupaten/ Kota. Data-data lapangan tersebut kemudian dibahas secara internal, yang kemudian dibahas secara detail dengan masing-masing Kabupaten/ Kota pengusul. Hasil pembahasan-pembahasan tersebut kemudian menjadi sebuah rekomendasi teknis, yang kemudian diajukan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.


Areal pertanian dan perkebunan
di dalam kawasan hutan di Kabupaten Ende

Semua biaya berkaitan dengan proses perubahan kawasan hutan ini termasuk dalam membiayai Tim Terpadu ditanggung oleh pemohon (Pemerintah Provinsi NTT). Berhubung  pengajuan usulan ini berasal dari masing-masing Kabupaten/ Kota (18 Kabupaten/Kota se Provinsi NTT), maka pembiayaan terkait ini dialokasikan secara sharing antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah masing-masing Kabupaten/ Kota.

Dengan disetujuinya perubahan kawasan hutan ini, maka luas kawasan hutan di Provinsi NTT yang semula seluas ± 1.784.751hektar (sesuai SK. 3911/ Menhut-VII/ KUH/ 2014 tanggal 14 Mei 2014) berubah menjadi ± 1. 742.399 hektar. Perubahan ini perlu ditindaklanjuti oleh Badan Planologi Kehutanan untuk dilakukan proses tata batas di lapangan pada areal-areal yang berubah status.===

Artikel Terkait