Pemerintah
pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menyetujui
usulan perubahan kawasan hutan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri LHK RI Nomor : SK.357/
Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tanggal 11 Mei 2016, tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi
Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 54.163 Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
seluas ± 12.168 Hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan
Hutan Seluas ± 11.811 Hektar di Provinsi NTT. Dengan persetujuan ini maka
sebanyak ± 54.163 hektar areal yang sebelumnya berstatus sebagai kawasan hutan,
kini telah berubah menjadi bukan kawasan hutan atau diistilahkan Areal
Penggunaan Lain (APL). Sebaliknya, areal seluas ± 11.811 hektar yang sebelumnya
berstatus bukan kawasan hutan (APL) berubah menjadi Kawasan Hutan. Sedangkan
areal kawasan hutan seluas ± 12.168 hektar mengalami perubahan fungsi (beralih
fungsi dari Hutan Produksi menjadi Hutan Lindung, atau menjadi Hutan
Konservasi, atau Hutan lindung menjadi Hutan/ kawasan Konservasi).
Perjuangan
mendapatkan persetujuan tersebut, memerlukan proses yang panjang dengan menelan
biaya yang besar. Proses perubahan kawasan hutan ini dimulai pada tahun 2013
dan berakhir dengan persetujuan Menteri LHK di tahun 2016. Prosesnya diawali
dengan surat Gubernur NTT kepada Menteri LHK Nomor BU.522/14/Dishut/2013
tanggal 11 Oktober 2013 yang mengajukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi (RTRWP) NTT dengan
mengusulkan perubahan peruntukan kawasan hutan seluas ± 223.264 hektar,
perubahan fungsi kawasan hutan seluas ± 21.461 hektar, dan penunjukan bukan
kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 24.518 hektar.
Pemukiman masyarakat di dalam Kawasan Hutan di Kabupaten Ende (Provinsi NTT) |
Sekolah Dasar di dalam Kawasan Hutan |
Selanjutnya
kementerian LHK (pada waktu itu masih Kementerian Kehutanan) membentuk Tim
Terpadu guna melakukan penelitian atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
atas usulan Gubernur tersebut. Pada bulan Mei sampai Juni 2014 Tim Terpadu yang
dibentuk melakukan peninjauan lapangan pada wilayah-wilayah kawasan hutan yang
diusulkan oleh masing-masing Kabupaten/ Kota. Data-data lapangan tersebut
kemudian dibahas secara internal, yang kemudian dibahas secara detail dengan
masing-masing Kabupaten/ Kota pengusul. Hasil pembahasan-pembahasan tersebut
kemudian menjadi sebuah rekomendasi teknis, yang kemudian diajukan kepada
Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
Areal pertanian dan perkebunan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Ende |
Semua biaya berkaitan dengan proses perubahan kawasan hutan ini termasuk dalam membiayai Tim Terpadu ditanggung oleh pemohon (Pemerintah Provinsi NTT). Berhubung pengajuan usulan ini berasal dari masing-masing Kabupaten/ Kota (18 Kabupaten/Kota se Provinsi NTT), maka pembiayaan terkait ini dialokasikan secara sharing antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah masing-masing Kabupaten/ Kota.
Artikel Terkait