Sedikitnya
ada 22 lokasi Taman Hutan Raya di Indonesia. Taman Hutan Raya (Tahura) tersebut tersebar di berbagai
wilayah di Indonesia. Taman Hutan Raya (grand forest park) merupakan
salah satu kawasan pelestarian alam selain Taman Nasional dan Taman
Wisata Alam. Fungsinya hampir mirip dengan Kebun Raya meskipun memiliki
perbedaan terutama dalam hal koleksi tanaman.
Pengertian Taman Hutan Raya
sebagaimana dalam UU No. 5 Tahun 1990 adalah kawasan pelestarian alam
untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli
dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Dari pengertian itu, Taman Hutan Raya
(grand forest park) merupakan bentuk pelestarian alam terkombinasi,
antara pelestarian eks-situ dan in-situ. Sehingga sebuah Tahura dapat
ditetapkan baik dari hutan alam maupun hutan buatan. Namun demikian,
fungsi yang jelas sebuah hutan raya adalah sebagai ‘etalase’ keanekaragaman
hayati, tempat penelitian, tempat penangkaran jenis, serta juga sebagai tempat
wisata.
Fungsi Taman Hutan Raya sebagai
‘etalase’ keanekaragaman hayati dan tempat penyelamatan jenis tumbuhan
tertentu, yang mulai langka, terancam hampir mirip dengan Kebun Raya.
Namun berbeda dengan Kebun Raya yang bisa mengoleksi tumbuhan dari berbagai
daerah, koleksi tanaman dalam Tahura sebagian besar (sekitar 80 %) haruslah
tanaman lokal (bioregion) di mana Taman Hutan Raya tersebut berada dan
sisanya boleh diisi dengan tanaman dari bioregion lain.
Taman Hutan Raya di Indonesia
Indonesia memiliki sedikitnya 22 kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan Hutan Raya. Ke-22 kawasan Hutan Raya tersebut adalah:
§ Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien (Meurah Intan); Nanggroe Aceh
Darussalam. Terdapat di Kabupaten Aceh Besar. Tahura dengan luas 6.300 ha ini
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
95/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
§ Taman Hutan Raya Bukit Barisan; Sumatera Utara. Terdapat di
Kabupaten Karo, Deli Serdang, dan Langkat dengan luas 51.600 ha. Ditetapkan
berdasarkan Kepres RINomor 48 Tahun 1988, 29 November 1988.
§ Taman Hutan Raya Dr. Moh. Hatta; Sumatera Barat. Berlokasi
di Padang dengan area seluas 12.100 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan
Menteri Kehutanan RI Nomor: 193/Kpts-II/1993, 27 Maret 1993.
§ Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim; Riau. Berada di
Kampar dengan luas 6.172 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan
dan Perkebunan RI Nomor: 348/Kpts-II/1999, 26 Mei 1999.
§ Taman Hutan Raya Thaha Syaifudin; Jambi. Lokasinya di
kabupaten Batanghari dengan luas 15.830 ha yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 94/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
§ Taman Hutan Raya Raja Lelo; Bengkulu. Berada di kabupaten
Bengkulu Utara dengan luas 1.122 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri
Kehutanan RI Nomor: 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998.
§ Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman; Lampung. Terdapat di
Lampung Selatan dengan area seluas 22.245 ha yang ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 679/Kpts-II/1999, 1 September 1999.
§ Taman Hutan Raya Ir. Djuanda, Jawa Barat. Berlokasi di
Bandung dengan luas 590 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 3 Tahun 1995, 14 Januari 1995.
§ Taman Hutan Raya Palasari, Jawa Barat. Berlokasi di Sumedang
dengan luas 35 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
297/Menhut-II/2004, 10 Agustus 2004.
§ Taman Hutan Raya Pancoran Mas Depok, Jawa Barat. Berada di
Bogor dengan luas 6 ha. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan
Perkebunan RI Nomor: 276/Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.
§ Taman Hutan Raya Ngargoyoso, Jawa Tengah. Tempatnya di
Kabupaten Karanganyar dengan luas mencapai 231 ha. Penetapannya berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 233/Kpts-II/2003, 15 JulI 2003.
§ Taman Hutan Raya Gunung Bunder, Yogyakarta. Terdapat di
Kabupaten Gunung Kidul dengan kawasan seluas 617,00 ha. Ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 353/Menhut-II/2004, 28 September 2004.
§ Taman Hutan Raya R. Suryo; Jawa Timur. Kawasannya meliputi
Gunung Arjuno dan Cagar Alam Lalijiwo di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang,
Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu dengan luas 27.868,30 Ha. Ditetapkan
oleh Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 80/Kpts-II/2001, 19 Mei 2001.
§ Taman Hutan Raya Ngurah Rai; Bali. Lokasinya di kabupaten
Badung dengan luas 1.392 ha. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI
Nomor: 067/Kpts-II/1988, 15 Februari 1988.
§ Taman Hutan Raya Nuraksa; Nusa Tenggara Barat. Terletak di
kabupaten Lombok Barat dengan luas 3.155 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 244/Kpts-II/1999, 27 April 1999.
§ Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Yohanes; Nusa Tenggara
Timur. Terdapat di Kupang. Kawasan dengan luas 1.900 ha ini ditetapkan
berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 1996, 11 Oktober 1996.
§ Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Berada di
Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara dengan kawasan seluas
61.850 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:
419/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004.
§ Taman Hutan Raya Sultan Adam; Kalimantan Selatan. Terdapat
di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut dengan luas 112.000 hektar.
Ditetapkan sebagai Tahura berdasarkan Keppres RI No. 52 tahun 1989 tanggal 18
Oktober 1989.
§ Taman Hutan Raya Murhum; Sulawesi Tenggara. Berlokasi di
Kendari dengan luas 7.877 ha. Ditetapkan sebagai Tahura melalui Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 103/Kpts-II/1999, 2 Maret 1999.
§ Taman Hutan Raya Palu; Sulawesi Tengah. Terletak di Sulawesi
Tengah. Kawasan konservasi ini menempati lahan seluas 8.100 ha. Ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No: 461/Kpts-11/1995, 4 September 1995.
§ Taman Hutan Raya Poboya Paneki; Sulawesi Tengah. Di Donggala
dengan luas 7.128 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan
Perkebunan RI Nomor: 24/Kpts-II/1999, 9 April 1999.
§ Taman Hutan Raya Bontobahari; Sulawesi Selatan. Terdapat di
Bulukumba, Sulawesi Selatan dengan luas 3.475 ha. Ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 721/Menhut-II/2004, 1 Oktober 2004.
Mungkin diantara sobat ada yang telah mengunjungi salah satu dari ke-22 Taman Hutan Raya tersebut. Atau jangan-jangan malah tidak pernah menyadari kalau di sekitar tempat tinggalnya terdapat Taman Hutan Raya.
========
Artikel Terkait