Kalimat Bijak :

Tuesday, June 11, 2013

MK : Hutan adat termasuk hutan hak, bukan hutan negara

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pengujian terhadap UU Kehutanan yang diajukan oleh 3 aliansi masyarakat hukum adat yakni Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu.
Dalam gugatannya, ketiganya mempersoalkan UU Kehutanan selama 10 tahun masa berlakunya telah digunakan sebagai payung hukum tindakan sewenang-wenang pemerintah untuk mengambil alih hak kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah hutan adatnya untuk kemudian dijadikan hutan negara, yang selanjutnya justru atas nama negara diberikan dan atau diserahkan pada para pemilik modal melalui berbagai skema perizinan untuk dieksploitasi tanpa memperhatikan hak serta kearifan lokal kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.
Iki Dulagin selaku kuasa Para Pemohon menilai hal tersebut telah menjadi akar permasalahan terjadinya konflik kekerasan antara kesatuan masyarakat hukum adat tersebut dengan pengusaha yang memanfaatkan hutan adat mereka. Ia menambahkan, praktek penguasaan sepihak tersebut terjadi pada sebagian besar wilayah Indonesia. “Kami menyayangkan hal demikian terjadi, karena seharusnya pemerintah dapat lebih melindungi hak warga Negara,” ujar Dulagin saat ditemui usai sidang pembuktian.
Dalam pertimbangan putusannya, UUD 1945, yakni Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) telah memberikan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan hutan adat dalam kesatuan dengan wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum adat. Hal demikian merupakan konsekuensi pengakuan terhadap hukum adat sebagai “living law” yang sudah berlangsung sejak lama, dan diteruskan sampai sekarang. Oleh karena itu, menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, MK akhirnya memutuskan “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”, bukan sebagaimana mengartikan “hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
Selanjutnya, kata “memperhatikan” dalam Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan, sambung Mahkamah, harus dimaknai lebih tegas, yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sejalan dengan maksud Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Adapun syarat pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat dalam frasa “sepanjang kenyataannya masih ada dan  diakui keberadaannya”, harus dimaknai sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, karena hukum adat pada umumnya merupakan hukum yang tidak tertulis dan merupakan living law, artinya merupakan hukum yang diterima (accepted) dan dijalankan (observed) serta ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan karena memenuhi rasa keadilan bagi mereka dan sesuai serta diakui oleh konstitusi.
Di samping itu, berkenaan syarat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dalam kenyataannya status dan fungsi hutan dalam masyarakat hukum adat bergantung kepada status keberadaan masyarakat hukum adat. Kemungkinan yang terjadi adalah kenyataannya masih ada tetapi tidak diakui keberadaannya atau kenyataannya tidak ada tetapi diakui keberadaannya. Jika kenyataannya masih ada tetapi tidak diakui keberadaannya, hal ini dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat yang bersangkutan. “Untuk mencegah terjadinya dampak negatif, UUD 1945 memerintahkan keberadaan dan perlindungan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat supaya diatur dalam Undang-Undang, agar dengan demikian menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan,” terang Mahkamah.
Sedangkan pendapat Pemohon yang menyatakan suatu masyarakat hukum adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri, bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar kemajuan ekonomi sosial dan budaya mereka, menurut Mahkamah hal ini berimplikasi pada upaya pemisahan diri masyarakat hukum adat untuk mendirikan negara baru yang lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (separatisme). Keberadaan masyarakat hukum adat demikian tidak sesuai dengan prinsip “tidak bertentangan dengan kepentingan nasional” dan prinsip “Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 yang telah diputus sebelumnya, permohonan pengujian atas Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan sepanjang frasa “sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional” beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sehingga menurut Mahkamah, pasal tersebut inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”
Selain diatas, MK juga menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap pasal-pasal lain sehubungan dengan pengertian hukum adat menurut Mahkamah. Antara lain putusan penting adalah MK berpendapat bahwa “hutan hak” harus dimaknai terdiri dari hutan adat dan hutan perseorangan/badan hukum, disamping terdapat ketegori hutan negara disamping hutan hak. hutan adat termasuk dalam kategori hutan hak, bukan hutan Negara.
“Berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah memutuskan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian,” tegas Akil Mochtar saat membacakan putusan yang mengabulkan hak masyarakat hukum adat dengan perkara No.35/PUU-X/2012 ini. (Juliette/Miftakhul Huda

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8475

=============

Artikel Terkait