Kalimat Bijak :

Saturday, July 6, 2013

Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Menjaga Hutan, Menjamin Kelestarian Hutan Indonesia

Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Menjaga Hutan, Menjamin Kelestarian Hutan Indonesia

Oleh : Abi Ngingi



Masyarakat adat merupakan sekumpulan orang yang hidup bersama dalam satu wilayah serta memiliki hubungan keterikatan sebagai satu keturunan. Hutan, tanah, sungai serta gunung memiliki keterikatan tersendiri dengan mereka. Hutan bukan hanya sebagai suatu ekosistem tempat adanya tumbuhan yang bisa digunakan untuk kepentingan manusia, namun bagi masyarakat adat, hutan merupakan symbol dari sebuah harga diri.


Pengelolaan hutan lestari telah dilakukan masyarakat adat sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu dan itu tetap diterapkan sampai saat ini. Hal ini karena masyarakat adat mengerti akan pentingnya hutan sebagai tempat mencari nafkah, penyedia sumber daya, kawasan konservasi, penyedia air dan fungsi-fungsi lainnya. Penerapan hal ini juga diperkuat dengan aturan-aturan adat yang mengikat. Seperti pemberian sanksi dan denda bagi masyarakatnya yang terbukti salah.

Pembagian kawasan dalam hutan juga menjadi bagian dari pengelolaan hutan oleh masyarakat adat. Pembagian kawasan ini memiliki beragam fungsi, seperti kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan pertanian, kawasan untuk berburu dan kawasan terlarang/ hutan larangan dan lain sebagainya tergantung kearifan local dari masing-masing komunitas masyarakat adat. Kawasan-kawasan tadi digunakan sesuai dengan fungsinya, misalnya kawasan pertanian harus digunakan hanya untuk kegiatan pertanian sebaliknya juga dengan kawasan berburu. Kawasan terlarang biasanya tidak boleh diganggu dikarenakan adanya situs-situs sejarah dalam kawasan hutan tersebut. Namun fungsi lain dari kawasan ini juga sebagai kawasan konservasi, menjaga mata air atau wilayah-wilayah berlereng agar tidak longsor pada musim hujan.

Bagaimana dengan pengelolaan hasil hutan ? Pengelolaan hasil hutan dalam kawasan hutan adat tetap diberikan kepada masyarakat untuk mengelola namun harus tetap berpatokan kepada aturan-aturan adat yang berlaku. Aturan-aturan ini dimaksudkan supaya sumber daya hutan seperti kayu, rotan, damar dll itu tetap tersedia bagi semua orang yang membutuhkan serta berkelanjutan. Misalnya pengambilan kayu untuk kebutuhan rumah telah ditentukan jenis kayu dan umurnya sehingga kayu yang ditebang tersebut memang sudah bisa digunakan supaya tidak ada pembalakan liar dalam kawasan hutan adat.

Kita bisa melihat beberapa kearifan local dari masyarakat adat di Indonesia dalam menjaga hutannya. Suku Cek Bocek Selensuri di Sumbawa, menjaga hutan mereka dengan aturan adat yang bernama Mungka. Mungka merupakan kegiatan menjaga hutan larangan oleh masyarakat adat yang sekaligus dilaksanakan ketika mereka mencari nafkah dalam kawasan hutan seperti berburu dan mencari tumbuhan obat. Kegiatan ini diatur dengan aturan adat, yaitu Biat. bila ditemukan ada yang menebang pohon yang belum cukup umur akan dikenakan sanksi dan denda. Sanksinya berupa orang tersebut harus menanam pohon yang sama sebanyak 3 pohon sedangkan dendanya biasanya harus menyediakan hewan sebagai korban yang nantinya akan dimakan bersama oleh masyarakat dan juga orang tersebut dilarang untuk masuk kawasan hutan selama satu tahun.

Di kepulauan Maluku, tata kelola hutan adat dikenal dengan Sasi. Sasi merupakan larangan untuk mengambil hasil hutan dalam jangka waktu tertentu. Ini dimaksudkan agar sumber daya hutan yang ada dapat dipergunakan tepat pada waktunya serta tetap tersedia untuk semua orang. Waktu sasi biasanya 3 - 6 bulan bahkan bisa sampai 1 tahun. Setelah waktu itu selesai, masyarakat bisa mengambil hasil hutan namun dalam batasan yang wajar, seperlunya dan sesuai dengan aturan adat, proses ini dinamakan buka sasi. Aturan inipun mempunyai sanksi dan denda jika dilanggar. Di Maluku tengah, sanksi yang dikenakan biasanya diberi denda adat berupa membayar kembali sesuai dengan yang telah ditentukan dalam aturan adat sedangkan di Maluku tenggara, denda adat bisanya berupa ganti rugi dengan emas . Selain itupun mereka percaya bahwa jika sengaja melanggar sasi akan mendapat musibah. Karena itulah masyarakat benar-benar tahu akan pentingnya menjaga hutan.

Contoh diatas merupakan sebagian kecil dari ratusan kearifan lokal masyarakat adat nusantara dalam menjaga kelestarian hutan sebagai tangung jawab dan harga diri mereka. Hutan dipandang bukan saja sebagai penyedia kayu atau hasil hutan tapi merupakan bagian dari lingkungan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat adat. Ketergantungan inilah yang menjadikan hutan bagi masyarakat adat menjadi sangat penting. Hal ini telah disadari bukan baru saat ini atau kemarin tapi sejak para leluhur dulupun mereka sudah mengerti akan arti pentingnya melestarikan hutan.

Ayo, lestarikan hutan kita

Hutanku hijau, bumiku lestari


Artikel Terkait