Pelestarian alam dan perlindungan hutan
dalam perspektif agama Budha
LATAR BELAKANG
Pembicaraan mengenai
alam dan hutan, kita membayangkan sebuah hamparan lahan yang luas dan lebar yang ditumbuhi pepohonan- pepohonan yang tinggi dan
rindang,
itulah yang terbayang
dalam benak angan kita. Alam dihuni oleh berbagai makhluk hidup termasuk manusia
dan tumbuh-tumbuhan. Kita saling
ketergantungan
satu
sama lain, keterkaitan
satu
sama lain sangat
kuat untuk mendukung
kelanjutan hidup
masing-masing, bagaikan tubuh kita yang saling
terkait
antara
organ
tubuh
satu
dengan organ tubuh
lainnya, kita
tidak
bisa hidup karena
punya
kerangka tubuh tanpa jantung
tanpa
kerangka tubuh, paru-paru, darah dan
organ
tubuh
lainnya pula. Itulah ketergantungan setiap
kehidupan.
Kita manusia
yang
dikaruniai banyak
akal juga tidak
bisa hidup sendiri tanpa
makhluk lain dan tumbuh-tumbuhan yang ada di sekitar kita. Ini membuktikan bahwa kita saling membutuhkan satu sama lain. Karena itu kita tidak boleh memperlakukan
makhluk lain atau pun tumbuh-tumbuhan
yang
ada di sekitar kita dengan sekehendak, semau atau sesuka hati kita sendiri.
Kita harus bisa menjaga keberadaan
(eksistensi), kelestarian dan
kelangsungan hidup
makhluk lain termasuk
tumbuh-tumbuhan
dan pepohonan
demi menunjang kelangsungan
dan kesejahteraan
hidup kita. Setiap makhluk
hidup berusaha untuk memperoleh kemakmuran
dan kesejahteraan.
Sejalan dengan
keinginan setiap
makhluk itulah, maka Negara mengupayakan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat semaksimal mungkin,
di antaranya adalah dengan membudidayakan dan
memanfaatkan sumberdaya
alam yang ada dengan
sebaik-baiknya. Negara
menguasai Bumi,
air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang menyangkut
hajat hidup orang
banyak, hal ini tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 BAB
XIV
Pasal
33 butir
3 yang
berbunyi “Bumi dan
air dan
kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hutan adalah salah satu sumberdaya
alam yang termasuk dikuasai
oleh
Negara. Undang-Undang Dasar 1945 BAB XIV pasal 33 butir
3 ini
memberikan isyarat bahwa kita tidak bisa menggunakan atau memanfaatkan
sumberdaya alam
dengan sesuka
hati
kita
demi untuk
kepentingan diri kita sendiri tanpa melihat kepentingan orang banyak.
Sehubungan dengan itu sebelum kita berbicara lebih jauh
mengenai Pelestarian Alam dan Upaya
Perlindungan Hutan, mungkin lebih
baik apabila kita mengetahui terlebih dahulu
apakah yang dimaksud dengan hutan? Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,
telah
merumuskan bahwa yang dimaksud dengan
Hutan adalah “suatu kesatuan ekosistem
berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan”. Hutan juga dapat disebut
sekelompok tanaman,
tumbuh-tumbuhan atau pepohonan yang
hidup dalam satu hamparan lahan yang
luas dalam satu wilayah, baik yang sengaja
ditanam oleh manusia atau tumbuh dengan
sendirinya dari alam.
Bumi yang kita huni sekarang
ini berada di bawah garis khatulistiwa yang juga disebut
Alam Tropis (Panas) yang mempunyai
banyak hutan yang tersebar
di seluruh wilayah,
namun karena
ketidaktahuan
dari sebagian orang yang didasari
keserakahan
demi kepentingan pribadi
dengan mengatasnamakan
untuk memenuhi kebutuhan hidup
dan pertumbuhan ekonomi serta
perkembangan bangsa. Hutan
dijamah dan dirambah
hingga melampaui batas maksimal yang mengakibatkan
alam kita nampak menjadi gundul tanpa kekuatan
yang pada akhirnya
menimbulkan banyak masalah bagi kehidupan
kita sendiri, terjadinya
bencana alam diantaranya seperti tanah longsor, banjir, angin
puting beliung dan masih banyak
lagi bencana alam lainnya. Melihat
kenyataan ini kita sebagai penghuni alam dan salah satu makhluk
yang sangat membutuhkan
keberadaaan
hutan, maka kita harus dengan
segera mulai menyadari
begitu pentingnya Pelestarian Alam dan Upaya Perlindungan Hutan.
Artikel Terkait