Kalimat Bijak :

Saturday, July 13, 2013

Latar belakang

Pelestarian alam dan perlindungan hutan 

dalam perspektif agama Budha


LATAR BELAKANG


Pembicaraan mengenai alam dan hutan, kita membayangkan sebuah hamparan lahan yang luas dan lebar yang ditumbuhi pepohonan- pepohonan yang tinggi dan rindang, itulah yang terbayang dalam benak angan kita. Alam dihuni oleh berbagai makhluk hidup termasuk manusia dan tumbuh-tumbuhan. Kita saling ketergantungan satu sama lain, keterkaitan satu sama lain sangat kuat untuk mendukung kelanjutan hidup masing-masing, bagaikan tubuh kita yang saling terkait antara organ tubuh satu dengan organ tubuh lainnya, kita tidak bisa hidup karena punya kerangka tubuh tanpa jantung tanpa kerangka tubuh, paru-paru, darah dan organ tubuh lainnya pula. Itulah ketergantungan setiap kehidupan.

Kita manusia yang dikaruniai banyak akal juga tidak bisa hidup sendiri tanpa makhluk lain dan tumbuh-tumbuhan yang ada di sekitar kita. Ini membuktikan bahwa kita saling membutuhkan satu sama lain. Karena itu kita tidak boleh memperlakukan makhluk lain atau pun tumbuh-tumbuhan yang ada di sekitar kita dengan sekehendak, semau atau sesuka hati kita sendiri. Kita harus bisa menjaga keberadaan (eksistensi), kelestarian dan kelangsungan hidup makhluk lain termasuk tumbuh-tumbuhan dan pepohonan demi menunjang kelangsungan dan kesejahteraan hidup kita. Setiap makhluk hidup berusaha untuk memperoleh kemakmuran dan kesejahteraan.

Sejalan dengan keinginan setiap makhluk itulah, maka Negara mengupayakan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat semaksimal mungkin, di antaranya adalah dengan membudidayakan dan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada dengan sebaik-baiknya. Negara menguasai Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak, hal ini tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 BAB XIV Pasal 33 butir 3 yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hutan adalah salah satu sumberdaya alam yang termasuk dikuasai oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 BAB XIV pasal 33 butir 3 ini memberikan isyarat bahwa kita tidak bisa menggunakan atau memanfaatkan sumberdaya alam dengan sesuka hati kita demi untuk kepentingan diri kita sendiri tanpa melihat kepentingan orang banyak.

Sehubungan dengan itu sebelum kita berbicara lebih jauh mengenai Pelestarian Alam dan Upaya Perlindungan Hutan, mungkin lebih baik apabila kita mengetahui terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan hutan? Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, telah merumuskan bahwa yang dimaksud dengan Hutan adalah  suatu kesatuan ekosistem berupa  hamparan lahan  berisi  sumberdaya  alam  hayati   yang  didominasi pepohonan dalam  persekutuan alam  lingkungannya,  yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan juga dapat disebut sekelompok tanaman, tumbuh-tumbuhan atau pepohonan yang hidup dalam satu hamparan lahan yang luas dalam satu wilayah, baik yang sengaja ditanam oleh manusia atau tumbuh dengan sendirinya dari alam.

Bumi yang kita huni sekarang ini berada di bawah garis khatulistiwa yang juga disebut Alam Tropis (Panas) yang mempunyai banyak hutan yang tersebar di seluruh wilayah, namun karena ketidaktahuan dari sebagian orang yang didasari keserakahan demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pertumbuhan ekonomi serta perkembangan bangsa. Hutan dijamah dan dirambah hingga melampaui batas maksimal yang mengakibatkan alam kita nampak menjadi gundul tanpa kekuatan yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah bagi kehidupan kita sendiri, terjadinya bencana aladiantaranyseperttanalongsorbanjirangin puting beliung dan masih banyak lagi bencana alam lainnya. Melihat kenyataan ini kita sebagai penghuni alam dan salah satu makhluk yang sangat membutuhkan keberadaaan hutan, maka kita harus dengan segera mulai menyadari begitu pentingnya Pelestarian Alam dan Upaya Perlindungan Hutan.





Artikel Terkait