Kalimat Bijak :

Saturday, July 13, 2013

Perspektif agama Hindu terhadap pelestarian alam dan perlindungan hutan








PERSPEKTIF AGAMA HINDU
TERHADAP PELESTARIAN ALAM
DAN PERLINDUNGAN HUTAN


Budiono, S.Ag
Tokoh agama Hindu



Pendahuluan


Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan beribu-ribu pulau serta kekayaan alam. Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting yang perlu mendapat perhatian khusus, kekayaan alam yang lambat laun akan habis apabila kita bangsa Indonesia dan khususnya masyarakat jambi yang kaya dengan hasil hutannya tidak dapat menjaga kelestariannya. Untuk itu diharapkan kita bersama-sama dapat memikirkan bagaimana hutan tetap lestari sehingga bermanfaat bagi kepentingan kita bersama.

Secara kodrati manusia bukan hanya makhluk pribadi juga merupakan makhluk sosial yang memerlukan orang lain bahkan juga makhluk lain dalam hidupnya. Manusia memerlukan individu lain bahkan juga makhluk lain dalam hidupnya. Manusia memerlukan individu  lain  untuk  memenuhi  segala  kebutuhan,  bukan  hanya kebutuhan jasmani tetapi juga kebutuhan rohani. Diantaranya adalah dalam hal kehidupan beragama. Dalam interaksi, masing-masing individu membawa karakter dan sifat tersendiri yang berbeda satu dengan lainnya. Supaya interaksi itu dapat berjalan dengan baik maka sangat diperlukan adanya kesadaran diri, pengendalian diri dan etika sebagai rambu-rambu dalam mencapai tujuan.

Etika dalam agama Hindu diistilahkan juga dengan susila yang berarti tingkah laku yang baik. Etika atau susila sebagai bagian dari tiga kerangka dasar Agama Hindu mengatur perilaku setiap individu dalam berinteraksi agar sesuai dengan ajaran agama sehingga interaksi itu dapat bermanfaat dan membawa kebahagiaan kepada semua pihak. Hal ini sangat sesuai dengan tujuan Agama Hindu yaitu mencapai mokshartham jagadhita ya ca iti dharma atau mencapai kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Moksartham jagaditha hanya akan dicapai jika umat Hindu dapat membina hubungan yang harmonis antara manusia dengan tuhan (Parahyangan), manusia dengan manusia (Paongan) dan antar manusia dengan alam sekitar (Palemahan).

Agama Hindu di dalam kehidupan sehari-hari dan berbangsa dan bernegara berpedoman pada ajaran agama yaitu ajaran trihita karana, mengandung pengertian tiga penyebab kesejahteraan yang bersumber pada keharmonisan hubungan baik dengan Tuhan, sesama, dan lingkungannya.

Pelaksanaan ajaran Trihita Karana ini dalam kehidupan umat manusia dapat diwujudkan melalui :

Hubungan dengan Tuhan yaitu melaksanakan ibadah dengan Tuhan. Hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan terjalin dalam bentuk memeluk agama dalam menjalankan ajaran dengan sebaik-baiknya. Umat berserah diri dan selalu bersujud sukur kepada beliau atas segala karunia yang dilimpahkan. Mohon ampun atas segala kesalahan yang dilakukan. Tuhan, dalam agama hindu disebut dengan Hyang Widhi. Beliau dipuja dengan banyak cara dan disebut dengan banyak nama sesuai aspek manifestasinya. Hal ini sesuai dengan yang termuat dalam pustaka suci.

Yo devanaam namdhan eka eva (Yajur Weda XVII.27)

Artinya :
Tuhan Yang Maha Esa adalah satu Dia dinamakan dengan nama berbeda-beda.

Ye yatha mam prapadyante Tams tathaiva bhajamy aham Mama vartmanuvartante Manusyah partha sarsavah (Bhagawad Gita IV.11)

Artinya :
Bagaimana (jalan) manusia mendekatiKu, Aku terima, wahai Arjuna. Manusia mengikuti jalanKu pada segala jalan.

Umat hindu sangat menghargai kebebasan memeluk agama. Setiap umat mendekatkan diri, memuja Tuhan Yang maha Esa dengan segala cara. Umat Hindu sangat sadar bahwa beragama merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar sehingga menjalankan  ajaran  agama  dan  menjalankan  ibadah  merupakan hak asasi yang paling hakiki. Jadi tidak ada yang boleh menghalangi seseorang untuk menjalankan agama sesuai dengan ajaran yang berlaku bahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi kebebasan beragama. Hindu sangat menghargai perbedaaan dan memandang perbedaaan itu sebagai sesuatu yang indah, seperti halnya taman dengan berbagai macam bunga di dalamnya.

Hubungan dengan sesama, diwujudkan dengan melaksanakan hubungan yang baik terhadap sesama interen umat beragama dan antar umat beragama. Untuk itulah diajarkan kepada umat Hindu untuk membina hubungan yang harmonis dengan sesama manusia (Pawongan), apapun agama yang dianut, dari suku bangsa maupun asalnya.

Janam bibhrati bahudha vivacasam Nanadharmanam prathivi yathakasam Sahasram dhara dravinasya me duham Dhruveva dhenur anapaspharanti (Atharva Veda XII.1.4.5)

Artinya :
Bumi pertiwi yang memikul beban, bagaikan sebuah keluarga, semua orang berbicara dengan bahasa yang berbeda-beda, semoga ia melimpahkan kekayaan kepada kita, tumbahkan penghargaan diantara kita seperti seekor sapi betina (Kepada anak-anaknya)

Ajyesthaso akanisthasa ete, sam Bhataro vavradhuh saudhagaya (Rg. Veda V.60S)

Artinya :
Para dewa marut, bertingkah laku seperti sesama saudara dan mereka membenci orang yang membedakan tinggi dan rendah, majulah dikau menuju kemakmuran.

Hubungan harmonis antar sesama manusia terlebih lagi antar umat beragam akan dapat tercipta dengan landasan tat twam asi. Tat twam asi bermakna itu adalah engkau, dia adalah kamu, dia adalah aku, engkau adalah aku, dan seterusnya. Ajaran etika ini mengajarkan supaya memperlakukan orang lain seperti berlaku pada diri sendiri.

Mengembangkan sikap menyayangi, cinta    kasih,   saling membantu, setiap orang atau makhluk dipandang sama sehingga membantu orang lain berarti membantu diri sendiri. Menyakiti orang lain akan sama halnya dengan menyakiti diri sendiri. Setiap makhluk adalah saudara bagi setiap manusia. Sikap Ahimsa (tidak membunuh atau menyakiti) dikembangkan pada semua makhluk ciptaanya.

Kunag deyanta, hana ya prawratti, kapuharra dening kaya, wak, manah, ndatan panukhe ya ri kita, magawe-dukha puhara hrdroga, yatika tan ulahakenanta ring len, haywa tan harimambawa, Ika gatinta mangkana, ya tika sangksepaning dharma ngaranya, wyartha kadamelaning dharma yan mangkana, lilantat gawayakena ya (Sarasamuccaya 41)

Artinya :
Maka yang harus Anda perhatikan, jika ada hal yang ditimbulkan oleh perbuatan, perkataan dan pikiran yang tidak menyenangkan dirimu sendiri, malahan menimbulkan duka yang menyebabkan sakit hati; perbuatan itu jangan hendaknya Anda lakukan kepada orang lain, jangan tidak mengukur baju di badan sendiri, perilaku Anda yang demikian itulah dharma namanya; penyelewengan ajaran Dharma, jangan hendaknya dilakukan.

Dalam agama hindu terdapat sebuah doktrin sarva dharma samabhava lalu dimaknai dengan “semua agama adalah sama” semua agama adalah jalan yang berbeda menuju Tuhan, dengan kata lain memiliki tujuan spiritual yang sama.

Berdasarkan logika ini jalan keagamaan yang diambil seseorang hanyalah  sebatas  pilihan  pribadi dan tidak ada yang boleh mencampuri. Pilihan seseorang dalam hal agama hanyalah permasalahan kecil dan  tidak akan  membuat  perbedaaan dalam  bagi  arah  spiritual kehidupan seseorang. Semua agama merupakan jalan yang benar untuk mengetahui Tuhan atau kebenaran. Perbedaan-perbedaan luar di antara agama-agama hanyalah persoalan kecil sedangkan intinya adalah satu yaitu mengetahui realitas yang suci atau utama. Maka para pemeluk agama seharusnya hidup bersama dengan bahagia, secara rukun, mengakui bahwa tiada konflik dalam apa yang dipercayai tapi hanya variasi-variasi luar dari nama dan bentuk.


Nilai-nilai dan pandangan hidup agama Hindu


Agama Hindu dalam kehidupan sehari-hari sangat memperhatikan keharmonisan lingkungannya sehingga tampak indah dan berseri, untuk itu diperlukan pelestarian alam. Dalam kaitannya dengan nilai-nilai dan pandangan umat Hindu bahwa segala  gerak  ataupun  aktivitas  yang dilakukan  manusia  secara sengaja maupun tidak sengaja, baik atau buruk, benar atau salah, disadari atau di luar kesadaran, semuanya itu disebut karma“ yang artinya perbuatan menurut Hukum sebab, akibat, maka segala sebab pasti akan membuat akibat, buah, atau hasil pahala. Hukum sebab akibat inilah yang disebut dengan Hukum karma Phala. Di dalam Weda disebutkan “Karma phala ngaran ika palaning gawe hala hayu”, artinya karma phala adalah akibat dari baik buruknya suatu perbuatan atau karma (Siloka, 68).

Hukum karma ini sesungguhnya amat berpengaruh terhadap baik buruknya segala perbuatan baik dan perbuatan buruk yang dilakukan semasa hidup ini. Hukum karma dapat menentukan seseorang itu hidup bahagia atau menderita lahir bathin. Jadi setiap orang berbuat baik pasti akan menerima hasil baik dari segala perbuatannya. Demikian juga sebaliknya kalau kita berbuat jelek akan menerima hasil jelek dari hasil perbuatannya.



Kalau kita kaitkan dengan pelestarian alam dan perlindungan hutan, bahwa sesungguhnya merupakan kepentingan kita bersama menjaga kelestarian alam atau hutan tetap lestari dan dapat memberikan sumber kehidupan bagi makhluk hidup yang ada di alam ini, jadi jangan merusak hutan sembarangan tanpa mengikuti ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Tegasnya bahwa segala perbuatan cepat atau lambat pasti akan diterima, apabila kita menjaga kelestarian alam kita semua terhindar dari tanah longsor, banjir erosi dan sebagainya. Tapi apabila kita merusaknya tanpa menanam kembali juga cepat atau lambat pasti akan ada banjir, gempa dan erosi dimana-mana, itu semua akibat perbuatan manusia itu sendiri. Yang dalam ajaran Hindu disebut dengan hukum karma. Dengan demikian diperlukan kesadaran kita bersama-sama untuk melestarikan hutan dan lingkungan serta melindungi dari kepunahan.


Contoh singkat atau catatan sejarah


Dalam Sejarah Bangsa Indonesia bahwa bangsa kita ini kaya akan kekayaan alamnya. Akan tetapi kita bersama-sama hendaknya bisa mengambil hikmahnya dari itu semua sebab kalau kita mengambil saja tanpa menanam kembali untuk itu karena luas wilayah geografi dimana luasnya wilayah hutan di Indonesia seringkali mengalami kendala, membutuhkan adanya aparat dengan jumlah dan kualitas yang memadai, serta perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang cukup memadai serta memperbanyak pengawasan terhadap hutan lindung sehingga tidak dirusak oleh manusia yang tidak bertanggung jawab.



Pengolahan sumberdaya alam dan dampak yang ditimbulkan


Pada kenyataan saat ini yang terjadi saat ini terhadap pengelolaan hutan adalah terjadinya penebangan liar dimana-mana karena pengolahan sumberdaya alam yang tidak jelas. Di hampir setiap wilayah Indonesia, khususnya daerah yang memiliki potensi hutan yang cukup baik di antaranya wilayah Kalimantan, Sumatra dan profinsi papua. Pada tahap awal kehidupan masyarakat di dalam dan sekitar hutan serasi, selaras dan seimbang. Mereka sejahtera dalam lingkungan hidup hutan yang dijaga dan dipelihara, namun pada perkembangan zaman bahwa masyarakat yang berada dalam dan sekitar hutan, baik secara sengaja dan sadar telah banyak yang melakukan penebangan terhadap potensi hasil hutan (kayu) secara liar demi mencukupi kebutuhan kehidupannya, sehingga sering mengabaikan pelestarian hutan secara berkelanjutan.

Sehingga telah menjadikan kondisi  kebutuhan kita  saat  ini  tengah dihadapkan pada masalah yang serius akibat tindakan penebangan liar. Tindakan yang dapat menimbulkan dampak yang sangat merusak keutuhan alam (Hutan), tidak hanya hutan saja yang rusak tetapi juga menyangkut ekosistem yang lainnya dan juga lingkungan hidup secara menyeluruh bahkan dampaknya akan sangat terasa hingga masa yang akan dating, sehingga terjadi ketidak seimbangan ekosistem dapat berpengaruh pada kenyamanan tempat tinggal kita sekarang, sedangkan hutan (alam) yang ada merupakan sisa hutan tropis sebagai sumber kehidupan. Karena hutan sebagai sumber oksigen terbesar alam ini.

Alam juga tidak bisa dibiarkan begitu juga. Hendaknya bisa dijaga dan dipelihara keutuhannya sebab alam yang menghasilkan kayu dari hutan merupakan komoditi yang paling bagus untuk memperoleh keuntungan yang besar. Sehubungan dengan hasil hutan yang bagus maka hutan sering digunakan dan diolah oleh orang-orang yang  tidak bertanggung jawab untuk melakukan penebangan liar, keuntungan yang diperoleh menjadi lebih besar dibandingkan apabila mereka melakukan penebangan secara baik- baik. Penebangan liar dapat memberikan dampak kerusakan hutan dan lingkungan, alam (hutan) menjadi gundul. Sehingga dapat mengakibatkan banjir, tanah longsor dimana-mana masalah ini agar dapat perhatian yang khusus oleh pemerintah dan masyarakat.

Dengan  demikian  perlu  diberikan  penyuluhan-penyuluhan dan pembinaan kepada lapisan masyarakat. Agar tahu dampak yang ditimbulkan apabila hutan rusak atau gundul, oleh Dinas Instansi terkait.  Karena  hutan  merupakan  kekayaan  alam  yang  dikuasai oleh Negara sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sehingga semangat pasal 33 UUD 1945 adalah mengamanatkan agar  Penguasaan  Negara  atas  hutan  secara  bersama-sama  juga harus mengakomodasi berbagai kelompok kepentingan tidak saja kepentingan Departemen Kehutanan tetapi juga kepentingan masyarakat sekitar hutan. Hak pemanfaatan hutan harus diatur sebaik-baiknya bagi semua kelompok masyarakat dengan memperhatikan berbagai aspek sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pada asal 2 : “penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, kedilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan”.


Penutup


Tindakan pelestarian alam sangat penting bagi kehidupan kita bersama untuk kepentingan hidup bangsa dan Negara, dan upaya pemberantasan penebangan hutan agar lebih ditingkatkan lagi supaya alam tetap lestari di kawasan cagar alam.

Upaya penanggulangan agar berkesinambungan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum saat ini akan dirasakan kurang optimal, hal ini dapat dilihat dari sisi kualitas maupun kuantitas dari tahun ke tahun yang menunjukan peningkatan perambahan hasil hutan yang cukup signifikan, walaupun demikian perlu ditingkatkan secara terus menerus dan di dukung oleh semua pihak mengingat keterbatasan yang ada pada aparat sehingga belum mampu memperluas jangkauan pengawasan dan penanganan di seluruh kawasan hutan Indonesia.

Dengan demikian diharapkan agar masing-masing instansi pemerintah yang terkait di dalamnya secara penuh kesadaran untuk bersama-sama bekerja keras dalam melakukan koordinasi dalam menangulangi pelestarian hutan di seluruh Indonesia khususnya di jambi. Secara bersama-sama baik pemerintah tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan sebagainya.



Rekomendasi


Walau agama memberikan tuntunan/ pembinaan secara terus menerus akan pentingnya pelestarian alam tetapi memerlukan dukungan dari semua pihak agar upaya penanggulangan dan pemberantasan penebangan kayu  liar untuk menjaga kelestarian alam (hutan) dan ekosistemnya.

Upaya peningkatan penyuluhan dan pembinaan agar lebih ditingkatkan lagi sampai ke seluruh lapisan masyarakat luas, agar pelestarian alam dapat terkendali dari kerusakan dan kepunahannya. Pemerintah agar lebih jelas memberikan batasan wilayah hutan lindung dan hutan bukan lindung agar tidak diganggu oleh manusia yang tidak bertanggung jawab.




Artikel Terkait