Hambatan Dalam Pengembangan Energi Kayu Cair
| |
1.
|
Bahwasannya kayu dapat menjadi energi alternatif, terbarukan, dan berkelanjutan serta ramah lingkungan, belum diketahui publik termasuk para elitnya. Dewan Energi Nasional (DEN) masih sektoral, belum menyentuh potensi yang ada dan besar pada sektor kehutanan. Atas kondisi demikian, diperlukan upaya-upaya antara lain :
|
|
|
|
2.
|
Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini baik terkait energi, kehutanan, kelistrikan, transportasi, dan lingkungan hidup, belum cukup memberi payung hukum yang kuat bagi pengembangan kayu cair ini. Perlu dibuat terobosan hukum melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) atau minimal Peraturan Pemerintah (PP).
|
3.
|
Teknologi pembuatan kayu cair kini telah tersedia di Amerika Serikat (University of Washington, Oregon) dan telah ada kesediaan untuk dipatenkan di Indonesia. Perlu dana investasi untuk memperkuat model adopsi teknologi tersebut ke tingkat komersial di Indonesia. Pemerintah semestinya dapat menjadikan pendanaan pembangunan model tersebut sebagai sasaran stimulus terkait perubahan iklim global.
|
Artikel Terkait