VII. Kebijakan Politik
Keputusan-keputusan politik dalam negara ikut mempengaruhi keadaan lingkungan hidup, pelestarian alam dan pelestarian hutan. Langkah-langkah prosedural macam apa yang harus ditempuh untuk mengambil keputusan yang tepat, benar dan dapat dipertanggung jawabkan? Bagaimana seharusnya dipertimbangkan kepentingan bersama sekarang dan dimasa mendatang? Adalah kewajiban
pemerintah untuk menerapkan peraturan perundang-udangan atau hukum secara konsisten dan bertanggungjawab, maka akan muncul perusakan dan penghancuran lingkungan hidup dalam lingkup dan skala yang lebih luas dimasa-masa mendatang. Dalam hal ini segala bentuk KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) harus disingkirkan sebab KKN merupakan penyakit sosial yang akan meremukkan ekologi yang bersih, benar, dan jujur.
Kehadiran badan dan lembaga khusus yang memantau dan mengawasi persiapan Undang-undang lingkungan hidup secara konsisten sangat diperlukan. Selain itu keputusan politik harus memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan umum dan bukan mendahulukan kelompok kecil/ segelincir masyarakat. Kalau tidak, maka pelaksanaan Undang-undang akan sulit dilaksanakan. Akhirnya permasalahan pelestarian alam dan lingkungan hutan merupakan permasalahan yang serius yang memerlukan perhatian dari semua pihak sebagai warga negara untuk menjaga dan melestarikannya. Itu semua mengingat bahwa fungsi alam dan hutan dalam kebudayaan manusia sangatlah urgen. Kondisi alam yang terjaga dan hutan yang terpelihara dengan baik akan memberikan dampak positif bagi terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan indah. Karena dengan terjaganya alam lingkungan berarti pula kita telah melaksanakan amanah Tuhan bahwa kita diserahi untuk mengelola secara baik bumi dan segala isinya tentunya untuk kehidupan kita bangsa manusia dan terutama untuk memuliakan Tuhan, karena semua ciptaan sebenarnya merupakan cerminan Tuhan Allah Sang Pencipta sebagai asal dan tujuan akhir segala ciptaan. Segala upaya yang berupa apapun untuk menjaga kelestarian alam dan kandungan-kandungan hayati serta pelestarian hutan merupakan habitus baru yang perlu terus dipupuk dan dikembangkan sebagai cara hidup manusia untuk semakin menjadikan dirinya semakin memanusia yang memikliki kodrat dan martabat sebagai ciptaan Allah yang
istimewa dengan dimensi ke illahiannya.
Artikel Terkait