Kalimat Bijak :

Saturday, July 13, 2013

Kondisi pengelolaan sumberdaya alam saat ini

Pelestarian alam dan perlindungan hutan dalam perspektif agama Budha



KONDISI PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM SAAT INI DAN DAMPAKNYA BAGI KELANGSUNGAN HIDUP MANUSIA


Hutan  adalah  salah  satu  sumberdaya  alam  yang  penting. Hutan   dengan   segala   isinya   merupakan sumber kehidupan. Hutan diperlukan karena menghasilkan bahan baku bagi industri dan tidak bisa dipungkiri, hutan juga telah membantu kita untuk menetralisir pencemaran (polusi) udara yang diakibatkan dari berbagai kegiatan manusia seperti : perindustrian, pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran, dan lain-lain. Yang sekarang hutan juga disebut sebagai “Paru-paru Dunia”.

Lebih dari itu, hutan dalam Agama Budhha, mendapat tempat yang khusus. Hutan adalah Tempat  yang  menyenangkan,  Hutan  adalah  Tempat  yang  baik untuk latihan meditasi. Di sana para pertapa yang telah bebas dari nafsu dan menyukai kesunyian akan menyepi dan merasa gembira (Dhammapada 99), karena itu kita sangat berkepentingan untuk selalu menjaga kelestarian hutan.

Lalu bagaimanakah kondisi Pengelolaan Sumberdaya Alam saat ini yang di dalamnya terdapat Hutan? Berdasarkan pengamatan, sesungguhnya Pemerintah telah melakukan upaya pengelolaan sumberdaya alam semaksimal mungkin dengan berbagai cara, diantaranya mengadakan reboisasi, gerakan penghijauan, dan lain-lain, termasuk juga telah mengatur Penyelenggaraan Kehutanan dengan disahkannya Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam pasal 2 yang menyebutkan Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan”. Dalam pasal selanjutnya juga disebutkan bahwa Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun upaya itu nampak belum sepenuhnya mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sebagaimana diharapkan.

Sebagian masyarakat memanfaatkan Hutan dengan caranya masing-masing,  tidak  mengikuti  aturan  yang  berlaku,  apakah karena tidak tahu peraturan atau memang tidak mau tahu dengan peraturan. Ia memburu dan menebang Hutan sampai melampaui batas-batas  maksimal.  Hanya  karena  atas  keserakahan untuk memenuhi kepentingan pribadi, tanpa melihat dampak buruk yang akan terjadi.

Keserakahan merupakan akar permasalahan yang sering kali akan menyebabkan penderitaan. Kita juga ingat ucapan Mahatma Gandhi - pejuang  besar  India  yang  terkenal  dengan  Ahimsa, gerakan politik yang tanpa kekerasan (non violence) - bahwa bumi ini mempunyai persediaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan semua orang, namun tidak cukup untuk memenuhi keserakahan semua orang”.

Dalam Aggana Sutta diriwayatkan dengan jelas dan rinci hubungan timbal balik antara perilaku manusia dengan evolusi perkembangan tumbuh-tumbuhan. Jenis padi (Sali) yang pertama dikenal berupa butiran yang bersih tanpa sekam. Padi dipetik pada sore hari, berbuah kembali keesokan harinya, dipetik pagi-pagi, berbulir, masak kembali di sore hari. Semula manusia mengumpulkan padi secukupnya untuk sekali makan. Kemudian timbul dalam pemikiran manusia, bukankah lebih baik mengumpulkan padi yang cukup untuk makan siang dan malam sekaligus. Pikiran berikut timbul, lebih baik lagi kalau dikumpulkan untuk dua hari, empat hari, enam hari, delapan hari, dan seterusnya. Sejak itu manusia mulai menimbun padi. Padi yang telah ditunai tidak tumbuh kembali. Maka akibat keserakahannya, manusia harus menanam dan menunggu cukup lama hingga padi yang ditanamnya berbuah. Batang-batang padi mulai tumbuh berumpun, lalu bulir-bulir padi pun berkulit sekam (Digha Nikaya III 88-90). Cerita ini menggambarkan berlakunya Hukum Alam, keserakahan yang dilakukan oleh seorang akan membuat kesulitan bagi dirinya sendiri.

Menurut Buddha Dharma (Ajaran Sang Buddha), keserakahan adalah perbuatan buruk yang dilakukan melalui pikiran. Apabila keserakahan itu terus berkembang dalam pikiran tanpa terkendali yang akhirnya termanifestasi dalam bentuk perbuatan jasmani yaitu melakukan pencurian atau mengambil barang yang bukan miliknya, maka orang tersebut telah melakukan pelanggaran sila. Menebang  atau merambah hutan tanpa izin termasuk penggolongan pencurian, yang tentunya perbuatan itu akan memberikan akibat kepada pelakunya.

Pepohonan (kayu) merupakan salah satu hasil hutan yang sangat dominan, mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, yang apabila dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi dan dapat menghasilkan devisa Negara yang besar. Sebaliknya, apabila pepohonan tersebut tidak dikelola dengan baik, dirusak dan ditebang tanpa terkendali, akan mengakibatkan kerugian besar terhadap Negara. Lebih dari itu akan mengakibatkan bencana dan malapetaka yang juga sangat besar bagi kehidupan semua makhluk, termasuk bencana dan malapetaka bagi kelangsungan hidup umat manusia. Dan bencana, malapetaka dan penderitaan akibat pengrusakan hutan itu, sudah dan sedang kita rasakan saat ini, yang harus dengan segera kita atasi bersama.




Artikel Terkait