Pelestarian alam dan perlindungan hutan dalam perspektif agama Budha
KONDISI PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM SAAT INI DAN DAMPAKNYA BAGI KELANGSUNGAN HIDUP MANUSIA
Hutan adalah salah
satu sumberdaya
alam yang penting.
Hutan dengan segala
isinya merupakan sumber kehidupan. Hutan diperlukan karena menghasilkan bahan baku bagi
industri dan tidak bisa dipungkiri, hutan juga telah membantu kita untuk menetralisir pencemaran (polusi)
udara yang diakibatkan dari berbagai kegiatan manusia seperti : perindustrian,
pabrik, kendaraan bermotor,
pembakaran, dan lain-lain. Yang
sekarang hutan juga disebut sebagai “Paru-paru
Dunia”.
Lebih dari itu, hutan dalam Agama
Budhha, mendapat tempat yang khusus.
Hutan adalah Tempat yang
menyenangkan, Hutan adalah
Tempat yang baik
untuk latihan meditasi. Di sana para pertapa yang telah bebas dari nafsu dan menyukai kesunyian akan menyepi dan merasa gembira
(Dhammapada 99), karena itu kita sangat
berkepentingan untuk selalu
menjaga kelestarian hutan.
Lalu bagaimanakah
kondisi Pengelolaan Sumberdaya Alam saat ini yang di dalamnya terdapat
Hutan? Berdasarkan pengamatan, sesungguhnya Pemerintah
telah melakukan upaya pengelolaan sumberdaya alam semaksimal mungkin dengan berbagai cara, diantaranya mengadakan reboisasi, gerakan penghijauan, dan lain-lain, termasuk juga telah mengatur Penyelenggaraan
Kehutanan dengan disahkannya Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam
pasal 2 yang menyebutkan “Penyelenggaraan kehutanan
berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan,
kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan”. Dalam pasal selanjutnya juga disebutkan bahwa “Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan”. Namun upaya itu nampak belum sepenuhnya
mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sebagaimana diharapkan.
Sebagian masyarakat memanfaatkan Hutan dengan
caranya masing-masing, tidak mengikuti
aturan yang berlaku,
apakah karena tidak tahu peraturan atau memang tidak mau tahu dengan peraturan. Ia memburu dan menebang Hutan sampai melampaui
batas-batas maksimal. Hanya
karena atas keserakahan untuk memenuhi
kepentingan pribadi, tanpa melihat dampak buruk yang akan terjadi.
Keserakahan merupakan akar permasalahan yang sering kali akan
menyebabkan penderitaan. Kita juga ingat
ucapan Mahatma Gandhi - pejuang besar India
yang terkenal dengan
Ahimsa, gerakan politik
yang tanpa kekerasan
(non violence) - bahwa “bumi ini mempunyai persediaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan semua orang,
namun tidak cukup untuk memenuhi keserakahan
semua orang”.
Dalam Aggana Sutta diriwayatkan dengan jelas dan rinci hubungan
timbal balik antara perilaku manusia
dengan evolusi perkembangan tumbuh-tumbuhan. Jenis padi (Sali) yang pertama dikenal berupa butiran yang bersih tanpa sekam. Padi dipetik pada sore hari,
berbuah kembali keesokan harinya, dipetik pagi-pagi, berbulir, masak kembali
di sore hari. Semula manusia mengumpulkan padi secukupnya untuk sekali makan. Kemudian timbul dalam pemikiran manusia, bukankah lebih baik mengumpulkan padi yang cukup untuk
makan siang dan malam sekaligus. Pikiran
berikut timbul, lebih
baik lagi kalau dikumpulkan untuk dua hari, empat
hari, enam hari, delapan hari, dan seterusnya. Sejak itu manusia mulai menimbun padi. Padi yang telah ditunai tidak tumbuh kembali. Maka akibat keserakahannya, manusia
harus menanam dan menunggu
cukup lama hingga padi yang ditanamnya berbuah.
Batang-batang padi mulai tumbuh berumpun, lalu bulir-bulir padi pun berkulit sekam
(Digha Nikaya III 88-90). Cerita ini
menggambarkan
berlakunya Hukum Alam, keserakahan yang dilakukan oleh seorang
akan membuat kesulitan bagi dirinya
sendiri.
Menurut Buddha
Dharma (Ajaran Sang
Buddha), keserakahan adalah perbuatan buruk yang dilakukan melalui pikiran. Apabila keserakahan itu terus berkembang
dalam pikiran tanpa terkendali yang
akhirnya termanifestasi dalam bentuk perbuatan jasmani yaitu melakukan pencurian atau mengambil barang
yang bukan miliknya, maka orang tersebut
telah melakukan pelanggaran sila. Menebang
atau merambah
hutan tanpa izin termasuk penggolongan pencurian, yang tentunya perbuatan itu akan memberikan akibat kepada pelakunya.
Pepohonan (kayu) merupakan salah satu hasil hutan
yang sangat dominan, mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, yang apabila dikelola
dengan baik akan memberikan kontribusi dan dapat
menghasilkan devisa Negara yang besar. Sebaliknya, apabila pepohonan
tersebut tidak dikelola dengan baik, dirusak dan ditebang tanpa terkendali, akan mengakibatkan
kerugian besar terhadap
Negara. Lebih dari itu akan
mengakibatkan bencana
dan malapetaka yang juga sangat besar
bagi kehidupan semua makhluk,
termasuk bencana dan malapetaka bagi kelangsungan hidup umat manusia. Dan bencana, malapetaka dan penderitaan akibat
pengrusakan hutan itu, sudah dan sedang
kita rasakan saat ini, yang harus dengan segera
kita atasi bersama.
Artikel Terkait