Pemerintah
pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menyetujui
usulan perubahan kawasan hutan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri LHK RI Nomor : SK.357/
Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 tanggal 11 Mei 2016, tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi
Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 54.163 Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
seluas ± 12.168 Hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan
Hutan Seluas ± 11.811 Hektar di Provinsi NTT. Dengan persetujuan ini maka
sebanyak ± 54.163 hektar areal yang sebelumnya berstatus sebagai kawasan hutan,
kini telah berubah menjadi bukan kawasan hutan atau diistilahkan Areal
Penggunaan Lain (APL). Sebaliknya, areal seluas ± 11.811 hektar yang sebelumnya
berstatus bukan kawasan hutan (APL) berubah menjadi Kawasan Hutan. Sedangkan
areal kawasan hutan seluas ± 12.168 hektar mengalami perubahan fungsi (beralih
fungsi dari Hutan Produksi menjadi Hutan Lindung, atau menjadi Hutan
Konservasi, atau Hutan lindung menjadi Hutan/ kawasan Konservasi).
Forest4BetterLife
"Save Our Forests, For A Better Life"
Tuesday, July 26, 2016
Tuesday, April 26, 2016
Taman Hutan Raya di Indonesia
Sedikitnya
ada 22 lokasi Taman Hutan Raya di Indonesia. Taman Hutan Raya (Tahura) tersebut tersebar di berbagai
wilayah di Indonesia. Taman Hutan Raya (grand forest park) merupakan
salah satu kawasan pelestarian alam selain Taman Nasional dan Taman
Wisata Alam. Fungsinya hampir mirip dengan Kebun Raya meskipun memiliki
perbedaan terutama dalam hal koleksi tanaman.
Saturday, September 19, 2015
Cara Pembuatan Pupuk Bokashi (Pupuk Organik)
TEKNIK PEMBUATAN PUPUK BOKASHI (PUPUK ORGANIK)
Dewasa ini, seiring dengan berkembangnya gaya konsumsi “green consumerisme”, para produsen bahan-bahan baku untuk industri terutama industri bahan makanan dituntut menghasilkan produk bahan baku yang selain bermutu baik, juga tidak mengandung bahan kimiawi bawaan sebagai akibat penggunaan pupuk kimia selama masa pertumbuhan/ pembudidayaanya (pupuk maupun pestisida). Contohnya, produk Kakao sebagai bahan baku pembuatan coklat. Importir bijih Kakao di luar negeri menuntut agar bijih kakao yang diekspor padanya harus bebas dari bahan kimia alias dalam proses pertumbuhannya terbebas dari penggunaan bahan kimiawi baik pupuk maupun pestisida. Guna menghindari tidak terbelinya produk bijih Kakao, para petani produsen bijih Kakao mau tidak mau harus mulai menggunakan bahan organik bagi tanaman Kakao-nya, salah satunya adalah dengan menggunakan pupuk organik (Bokashi).
Cara Pembuatan Pupuk Bokashi Jerami
CARA PEMBUATAN PUPUK BOKASHI JERAMI
1. Siapkan bahan-bahan sebagai berikut :
- 200 kg Jerami (dan juga rumput lainnya)
- 10 kg Dedak
- 200 kg Sekam
Cara Pembuatan Bokashi Pupuk Kandang
CARA PEMBUATAN BOKASHI PUPUK KANDANG
1. Siapkan bahan-bahan sebagai berikut :
- 300 kg Pupuk kandang.
- 10 kg Dedak
- 200 kg Sekam
Subscribe to:
Posts (Atom)
perlindungan hutan
(18)
Bioenergi
(13)
biometanol
(12)
kayu cair
(12)
Konservasi Tanah Dan Air
(11)
isu lingkungan
(9)
Ampupu
(8)
Eucalyptus
(8)
Teknologi
(8)
agama katolik
(8)
Listrik tenaga surya
(7)
agama Budha
(7)
Bokashi
(6)
Hutan adat
(6)
energi alternatif
(6)
Budidaya
(5)
Pekarangan
(5)
konservasi
(5)
pasir besi
(5)
penambangan
(5)
Energi
(4)
agama
(4)
agama Konghucu
(4)
hutan
(4)
hutan hak
(4)
opini
(4)
pelestarian alam
(4)
putusan MK
(4)
Aren
(3)
Profil Tanaman
(3)
Biodiesel
(2)
Nyamplung
(2)
Pangan
(2)
energi pelengkap
(2)
lingkungan hidup
(2)
tanah
(2)
uu kehutanan
(2)
Barisan batu
(1)
Bintangur
(1)
Bokashi Jerami
(1)
Bokashi Pupuk Kandang
(1)
Bokashi Pupuk Kandang-Arang
(1)
Bokashi Pupuk Kandang-Tanah
(1)
Bokasi Express
(1)
GPS
(1)
Gaharu
(1)
Hitaulo
(1)
Kembang Telang
(1)
Kepuh
(1)
Kesambi
(1)
Olah tanam
(1)
Pembibitan
(1)
Permenhut P.30/2012
(1)
Perubahan Kawasan Hutan
(1)
Pewarna Alami
(1)
Provinsi NTT
(1)
Sengon
(1)
Sukun
(1)
Tahura
(1)
Teras individu
(1)
Teras bangku
(1)
Teras batu
(1)
Teras datar
(1)
Teras gulud
(1)
Teras kebun
(1)
Teras kredit
(1)
Teras miring
(1)
Teras tangga
(1)
agama Hindu
(1)
air
(1)
ilegal logging
(1)
plastik
(1)