Kalimat Bijak :

Showing posts with label Hutan adat. Show all posts
Showing posts with label Hutan adat. Show all posts

Saturday, July 6, 2013

Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Menjaga Hutan, Menjamin Kelestarian Hutan Indonesia

Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Menjaga Hutan, Menjamin Kelestarian Hutan Indonesia

Oleh : Abi Ngingi



Masyarakat adat merupakan sekumpulan orang yang hidup bersama dalam satu wilayah serta memiliki hubungan keterikatan sebagai satu keturunan. Hutan, tanah, sungai serta gunung memiliki keterikatan tersendiri dengan mereka. Hutan bukan hanya sebagai suatu ekosistem tempat adanya tumbuhan yang bisa digunakan untuk kepentingan manusia, namun bagi masyarakat adat, hutan merupakan symbol dari sebuah harga diri.


Pengelolaan hutan lestari telah dilakukan masyarakat adat sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu dan itu tetap diterapkan sampai saat ini. Hal ini karena masyarakat adat mengerti akan pentingnya hutan sebagai tempat mencari nafkah, penyedia sumber daya, kawasan konservasi, penyedia air dan fungsi-fungsi lainnya. Penerapan hal ini juga diperkuat dengan aturan-aturan adat yang mengikat. Seperti pemberian sanksi dan denda bagi masyarakatnya yang terbukti salah.

Pembagian kawasan dalam hutan juga menjadi bagian dari pengelolaan hutan oleh masyarakat adat. Pembagian kawasan ini memiliki beragam fungsi, seperti kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan pertanian, kawasan untuk berburu dan kawasan terlarang/ hutan larangan dan lain sebagainya tergantung kearifan local dari masing-masing komunitas masyarakat adat. Kawasan-kawasan tadi digunakan sesuai dengan fungsinya, misalnya kawasan pertanian harus digunakan hanya untuk kegiatan pertanian sebaliknya juga dengan kawasan berburu. Kawasan terlarang biasanya tidak boleh diganggu dikarenakan adanya situs-situs sejarah dalam kawasan hutan tersebut. Namun fungsi lain dari kawasan ini juga sebagai kawasan konservasi, menjaga mata air atau wilayah-wilayah berlereng agar tidak longsor pada musim hujan.

Bagaimana dengan pengelolaan hasil hutan ? Pengelolaan hasil hutan dalam kawasan hutan adat tetap diberikan kepada masyarakat untuk mengelola namun harus tetap berpatokan kepada aturan-aturan adat yang berlaku. Aturan-aturan ini dimaksudkan supaya sumber daya hutan seperti kayu, rotan, damar dll itu tetap tersedia bagi semua orang yang membutuhkan serta berkelanjutan. Misalnya pengambilan kayu untuk kebutuhan rumah telah ditentukan jenis kayu dan umurnya sehingga kayu yang ditebang tersebut memang sudah bisa digunakan supaya tidak ada pembalakan liar dalam kawasan hutan adat.

Kita bisa melihat beberapa kearifan local dari masyarakat adat di Indonesia dalam menjaga hutannya. Suku Cek Bocek Selensuri di Sumbawa, menjaga hutan mereka dengan aturan adat yang bernama Mungka. Mungka merupakan kegiatan menjaga hutan larangan oleh masyarakat adat yang sekaligus dilaksanakan ketika mereka mencari nafkah dalam kawasan hutan seperti berburu dan mencari tumbuhan obat. Kegiatan ini diatur dengan aturan adat, yaitu Biat. bila ditemukan ada yang menebang pohon yang belum cukup umur akan dikenakan sanksi dan denda. Sanksinya berupa orang tersebut harus menanam pohon yang sama sebanyak 3 pohon sedangkan dendanya biasanya harus menyediakan hewan sebagai korban yang nantinya akan dimakan bersama oleh masyarakat dan juga orang tersebut dilarang untuk masuk kawasan hutan selama satu tahun.

Di kepulauan Maluku, tata kelola hutan adat dikenal dengan Sasi. Sasi merupakan larangan untuk mengambil hasil hutan dalam jangka waktu tertentu. Ini dimaksudkan agar sumber daya hutan yang ada dapat dipergunakan tepat pada waktunya serta tetap tersedia untuk semua orang. Waktu sasi biasanya 3 - 6 bulan bahkan bisa sampai 1 tahun. Setelah waktu itu selesai, masyarakat bisa mengambil hasil hutan namun dalam batasan yang wajar, seperlunya dan sesuai dengan aturan adat, proses ini dinamakan buka sasi. Aturan inipun mempunyai sanksi dan denda jika dilanggar. Di Maluku tengah, sanksi yang dikenakan biasanya diberi denda adat berupa membayar kembali sesuai dengan yang telah ditentukan dalam aturan adat sedangkan di Maluku tenggara, denda adat bisanya berupa ganti rugi dengan emas . Selain itupun mereka percaya bahwa jika sengaja melanggar sasi akan mendapat musibah. Karena itulah masyarakat benar-benar tahu akan pentingnya menjaga hutan.

Contoh diatas merupakan sebagian kecil dari ratusan kearifan lokal masyarakat adat nusantara dalam menjaga kelestarian hutan sebagai tangung jawab dan harga diri mereka. Hutan dipandang bukan saja sebagai penyedia kayu atau hasil hutan tapi merupakan bagian dari lingkungan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat adat. Ketergantungan inilah yang menjadikan hutan bagi masyarakat adat menjadi sangat penting. Hal ini telah disadari bukan baru saat ini atau kemarin tapi sejak para leluhur dulupun mereka sudah mengerti akan arti pentingnya melestarikan hutan.

Ayo, lestarikan hutan kita

Hutanku hijau, bumiku lestari


Pengelolaan Konservasi Hutan Adat Oleh Pemerintah: Keseriusan atau Keserakahan?

Pengelolaan Konservasi Hutan Adat Oleh Pemerintah: Keseriusan atau Keserakahan?



Oleh : Mujahid Zulfadli


Mengacu pada rumusan dan konsepsi masyarakat adat dengan istilah Indegenous People oleh Konvensi ILO 169 Tahun 1989 memang agak tepat. Medio Maret tahun 1999, Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN) dalam Kongres pertamanya juga berusaha melengkapi pengertian dan pemahaman kita tentang masyarakat adat dengan mendefinisikan mereka sebagai komunitas yang memiliki asal usul leluhur secara turun temurun yang hidup di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi ekonomi, politik, budaya dan sosial yang khas.

Keberadaan masyarakat adat tersebar di berbagai penjuru nusantara dengan keragaman ekosistem tempat mereka hidup. Mayoritas masyarakat adat mewarisi tanah ulayat milik nenek moyang mereka dengan sistem hidup yang terkadang sangat ketat diberlakukan. Pedalaman hutan hujan tropis, pinggiran hutan dan sepanjang garis pantai adalah beberapa lokasi dimana masyarakat adat tinggal, menetap permanen, nomaden dan semi nomaden.
Sehingga kita boleh menyimpulkan bahwa selama ini, 30% hutan asli Indonesia dijaga dan dilestarikan oleh Masyarakat Adat. Selama waktu itu pula muncullah kecerdasan dan local spirit bagaimana kita mengelola dan melesatarikan sumber daya alam khususnya sumber daya hutan yang dimiliki Indonesia. Masyarakat adat merupakan suplemen dari Negara Indonesia, bukan komplemen.

Akan tetapi, alih-alih sebagian besar mereka mengikuti Sensus Penduduk Mei lalu, tercatat di Kelurahan pun tidak. Adapun sebagian lain dari masyarakat adat semisal Suku Hoaulu di Provinsi Papua yang mengikuti sensus, kelanjutannya juga masih menyisakan tanda tanya besar. Sensus sebagai bahan pengambilan kebijakan pemerintah seakan tidak berarti sama sekali. Hal ini tidak terlepas dari berbagai macam pendefinisian sepihak yang dimunculkan terhadap masyarakat adat sebagai masyarakat asing dan masyarakat primitif.

Pertentangan Perundangundangan

Kalau kita menelisik dengan sedikit kritis bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen dalam pasal 18B ayat (2) menegaskan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Tidak demikian kenyataannya. Kebijakan-kebijkan yang dikeluarkan oleh pemerintah, seringkali secara tidak adil telah mengambil-alih hak asal usul, hak atas wilayah adat, dan yang paling utama adalah hak pengelolaan konservasi hutan adat yang berada dalam tanah ulayat mereka. Buktinya adalah beberapa produk hukum yang menjadi landasan pemerintah mengambil tindakan sewenang-wenang di tanah ulayat masyarakat adat, dapat kita konfrontir antara sebuah undang-undang dengan peraturan pemerintah lainnya.

Antara Hutan Adat dan Hutan Negara

Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 5 ayat (1) terjadi konfrontasi yang mencengangkan, pembagian status kepemilikan hutan hanya terdiri atas dua jenis. Petama adalah hutan negara, yaitu hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebankan hak atas tanah, hutan hak yakni hutan yang berada pada tanah yang dibebankan hak atas tanah. Sementara status hutan adat oleh undang-undang kehutanan ini hanya dipandang sebagai bagian dari hutan negara.

Sebelumnya Pasal 1 ayat (6) disebutkan hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Sangat jelas rumusan pasal Undang-Undang Kehutanan di atas meniadakan hak ulayat masyarakat adat terhadap tanah (termasuk hutan) yang berada dalam wilayah adatnya. Padahal sebelumnya berstatus sebagai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan yang kemudian diganti dengan secara sepihak dan menempatkan hutan adat sebagai hutan negara.






Hukum negara dipaksakan untuk disalahgunkan. Parahnya lagi entah mengapa hutan negara alias hutan adat yang dipaksakan berubah, serta merupakan sumber-sumber ekonomi bagi masyarakat adat dikelola pengusahaannya melalui praktek KKN yang dimiliki oleh elit politik tertentu dan pihak swasta. Pemilik modal terlalu mudah untuk mengintervensi pemerintah, undang-undang menjadi sebuah instrumen ‘penghalalan’ kerja kotor mereka. Katakanlah persoalan perizinan Izin HPH, HTI, IPK dan IHPHH yang dikelurkan secara serampangan.

Hasilnya? Jangan ditanya lagi. Hutan di Indonesia sebagai ladang subur pengalihan lahan dan tindak penghancuran ekosistem. Kebakaran hutan akaibat moratorium yang terlalu lama dalam peralihan fungsi hutan menjadi perkebunan komersial. Kerugian ekonomi masyarakat adat sebagai korban pertama sebagai pemilik utama hutan adat sangatlah besar, pun dengan kehancuran ekologis dan kerusakan alam yang begitu mencemaskan.

Gelombang Kehancuran Ekosistem Hutan

Pada saat yang bersamaan, berbagai kearifan lokal masyarakat adat dalam mengawal kesimbangan ekosistem hutan di seluruh penjuru nusantara tidak diberikan kesempatan oleh pemerintah. Terdapat masyarakat adat Kampong Becanggang di ujung utara Pulau Sumatera hingga masyarakat adat Suku Korowai di pedalaman hutan Papua.

Disisi lain, negara ini membutuhkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, sebagimana telah dipraktekkan selama ratusan bahkan ribuan tahun. Pengelolaan hutan adat dengan alasan konservasi juga merupakan jurus ampuh meluluhlantakkan hutan Indonesia yang didalamnya terdapat 17% spesies tumbuhan dunia. Angka ini mungkin berubah ketika kenyataan menunjukkan bahwa Indonesia juga kehilangan 3,8 juta hektar hutan setiap tahunnya.

Melihat kenyataan ini, sekarang sudah saatnya pemerintah mengkaji dan mereformasi kebijakan-kebijakan yang tidak populer dengan pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat (hukum) adat dalam mengelola hutan. Sebab, pengelolaan hutan oleh masyarakat adat adalah kegiatan yang melingkupi keseluruhan kegiatan konservasi, ekstraksi dan juga kegiatan budidaya yang dilakukan pada semua fungsi hutan dengan intensitas yang berbeda. Pemerintah harus dengan segera mengakomodasi dan memberikan jalan keluar sehingga pengelolaan hutan Indonesia secara umum bisa berlangsung dengan baik.

Hutan Kemasyarakatan Sebagai Upaya Solutif

Era reformasi saat ini, paling tidak terdapat sebuah pilihan hukum yang dapat digunakan oleh masyarakat adat agar bisa berperan dalam pengurusan sumberdaya hutan, yakni penerapan kehutanan masyarakat untuk keseluruhan paguyuban masyarakat adat. Sebuah konsep yang berbeda dengan Hutan Kemasyarakatan. Inisiasi yang mendukung pengelolaan hutan adat secara professional tersebut dimotori oleh Pemerintah Daerah Kutai Barat yang menggunakan istilah Kehutanan Masyarakat dalam Peraturan Daerah No. 12/2003 tentang Kehutanan Masyarakat.

Konsep kehutanan masyarakat berbeda dengan Hutan Kemasyarakatan. Dengan tegas Keputusan Menhut No. 31/2001 mengatakan bahwa izin kegiatan HKM bukan merupakan hak pemilikan atas kawasan hutan dan tidak dapat diagunkan atau dipindahtangankan. Ketidakseriusan pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan dalam mengawal HKM dan Kehutanan Masyarakat, mengakibatkan hingga saat ini belum semeter tanahpun yang masuk dalam HKM dan Kehutanan Masyarakat.

Pada bulan Maret lalu, kembali Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam Konsultasi Nasional Masyarakat Adat tentang perubahan iklim dan REDD lalu mengajukan rekomendasi kepada Departemen Kehutanan. Salah satunya adalah mendorong pengakuan dan perlindungan, serta promosi bagi model-model pengelolaan hutan secara tradisional oleh Masyarakat Adat. Itulah jalan yang mesti ditempuh. Hal ini dikarenakan keyakinan bahwa solusi terhadap semua persoalan kehutanan di Indonesia hanyalah kearifan adat.

Namun sekali lagi, kebijakan tinggallah kebijakan yang tanpa implementasi. Apakah pemerintah serius mengelola hutan adat untuk kesejahteraan masyarakat ataukah menjadi hipokrat dengan keserakahan meraup keuntungan sebesar-besarnya dari tanah ulayat masyarakat adat?


Kita lihat nanti.

Sumber : 
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2010/12/24/pengelolaan-konservasi-hutan-adat-oleh-pemerintah-keseriusan-atau-keserakahan-327407.html


Perda harus tetapkan hutan adat

Menhut : Perda harus tetapkan hutan adat




Padang (ANTARA News) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan negara mengakui keberadaan hutan adat yang merupakan hak adat dan ulayat, namun terlebih dahulu harus ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya.



"Sebab hutan negara sendiri ada hak pinjam pakai, atau hak pengelolaan," kata Zulkifli di Padang, hari ini.


Dia menambahkan, kementeriannya berposisi menunggu, sebaliknya pemerintah kabupatan atau kota yang harus aktif mengajukan perda tersebut mengingat yang mengetahui kawasan hutan adat adalah pemerintah daerah.



Terkait hutan adat, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan sebagian pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimohonkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

MK membatalkan sejumlah kata, frasa dan ayat dalam UU Kehutanan, misalnya menghapus kata "negara" dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan, sehingga Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan menjadi: "Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat."

MK juga menafsirkan bersyarat Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan sepanjang tidak dimaknai "Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat" dan menghapus frasa "dan ayat (2) dalam Pasal 5 ayat (3).

Mahkamah berpendapat hutan negara dan hutan adat harus ada perbedaan perlakuan sehingga dibutuhkan pengaturan hubungan antara hak menguasai negara dengan hutan negara, dan hak menguasai negara terhadap hutan adat.

Terhadap hutan negara, negara berwenang penuh mengatur peruntukan, pemanfaatan, dan hubungan-hubungan hukum yang terjadi di wilayah hutan negara, sedangkan terhadap hutan adat, wewenang negara dibatasi sejauh isi wewenang dalam hutan adat.


Editor: Jafar M Sidik

Tuesday, June 11, 2013

MK : Hutan adat termasuk hutan hak, bukan hutan negara

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pengujian terhadap UU Kehutanan yang diajukan oleh 3 aliansi masyarakat hukum adat yakni Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu.
Dalam gugatannya, ketiganya mempersoalkan UU Kehutanan selama 10 tahun masa berlakunya telah digunakan sebagai payung hukum tindakan sewenang-wenang pemerintah untuk mengambil alih hak kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah hutan adatnya untuk kemudian dijadikan hutan negara, yang selanjutnya justru atas nama negara diberikan dan atau diserahkan pada para pemilik modal melalui berbagai skema perizinan untuk dieksploitasi tanpa memperhatikan hak serta kearifan lokal kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.
Iki Dulagin selaku kuasa Para Pemohon menilai hal tersebut telah menjadi akar permasalahan terjadinya konflik kekerasan antara kesatuan masyarakat hukum adat tersebut dengan pengusaha yang memanfaatkan hutan adat mereka. Ia menambahkan, praktek penguasaan sepihak tersebut terjadi pada sebagian besar wilayah Indonesia. “Kami menyayangkan hal demikian terjadi, karena seharusnya pemerintah dapat lebih melindungi hak warga Negara,” ujar Dulagin saat ditemui usai sidang pembuktian.
Dalam pertimbangan putusannya, UUD 1945, yakni Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) telah memberikan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan hutan adat dalam kesatuan dengan wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum adat. Hal demikian merupakan konsekuensi pengakuan terhadap hukum adat sebagai “living law” yang sudah berlangsung sejak lama, dan diteruskan sampai sekarang. Oleh karena itu, menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, MK akhirnya memutuskan “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”, bukan sebagaimana mengartikan “hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
Selanjutnya, kata “memperhatikan” dalam Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan, sambung Mahkamah, harus dimaknai lebih tegas, yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sejalan dengan maksud Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Adapun syarat pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat dalam frasa “sepanjang kenyataannya masih ada dan  diakui keberadaannya”, harus dimaknai sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, karena hukum adat pada umumnya merupakan hukum yang tidak tertulis dan merupakan living law, artinya merupakan hukum yang diterima (accepted) dan dijalankan (observed) serta ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan karena memenuhi rasa keadilan bagi mereka dan sesuai serta diakui oleh konstitusi.
Di samping itu, berkenaan syarat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dalam kenyataannya status dan fungsi hutan dalam masyarakat hukum adat bergantung kepada status keberadaan masyarakat hukum adat. Kemungkinan yang terjadi adalah kenyataannya masih ada tetapi tidak diakui keberadaannya atau kenyataannya tidak ada tetapi diakui keberadaannya. Jika kenyataannya masih ada tetapi tidak diakui keberadaannya, hal ini dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat yang bersangkutan. “Untuk mencegah terjadinya dampak negatif, UUD 1945 memerintahkan keberadaan dan perlindungan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat supaya diatur dalam Undang-Undang, agar dengan demikian menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan,” terang Mahkamah.
Sedangkan pendapat Pemohon yang menyatakan suatu masyarakat hukum adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri, bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar kemajuan ekonomi sosial dan budaya mereka, menurut Mahkamah hal ini berimplikasi pada upaya pemisahan diri masyarakat hukum adat untuk mendirikan negara baru yang lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (separatisme). Keberadaan masyarakat hukum adat demikian tidak sesuai dengan prinsip “tidak bertentangan dengan kepentingan nasional” dan prinsip “Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 yang telah diputus sebelumnya, permohonan pengujian atas Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan sepanjang frasa “sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional” beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sehingga menurut Mahkamah, pasal tersebut inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”
Selain diatas, MK juga menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap pasal-pasal lain sehubungan dengan pengertian hukum adat menurut Mahkamah. Antara lain putusan penting adalah MK berpendapat bahwa “hutan hak” harus dimaknai terdiri dari hutan adat dan hutan perseorangan/badan hukum, disamping terdapat ketegori hutan negara disamping hutan hak. hutan adat termasuk dalam kategori hutan hak, bukan hutan Negara.
“Berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah memutuskan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian,” tegas Akil Mochtar saat membacakan putusan yang mengabulkan hak masyarakat hukum adat dengan perkara No.35/PUU-X/2012 ini. (Juliette/Miftakhul Huda) 

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8475

=============

Pasca putusan MK, Aman akan ambil alih hutan adat yang diambil perusahaan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berencana segera mengambil inisiatif dan memimpin masyarakat adat di seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menentukan kembali batas-batas kawasan hutan adat dengan hutan negara, mencabut atau merundingkan ulang izin-izin perusahaan yang menggunakan hutan adat.

Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan, dalam wawancara dengan satuharapan.com, Jumat (17/5) di Jakarta. Upaya tersebut menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Ke hutanan.
Keputusan MK pada sidang hari Kamis (16/5) itu mempertegas hak masyarakat adat atas wilayah mereka dan memberi landasan hukum dalam mempertahankan dan mengambil kembali hak tenurialnya (memelihara, memegang, dan memiliki) di wilayah ulayatnya.
Penerapan UU Kehutanan selama 14 tahun menyebabkan warga masyarakat adat di berbagai daerah kehilangan kak atas wilayah adat dan diserobat oleh pihak lain. Mereka yang memperjuangkan hak justru dipenjarakan dengan tuduhan sebalikny sebagai penyerobotan terhadap tanah negara dan wilayah. Padahal pihak luar justru yang melakukan penyerobotan. Ketentuan dalam UU itulah yang sering digunakan oleh berbagai pihak untuk menguasai wilayah milik masyarakat Adat.
Dalam putusan MK disebutkan bahwa hutan adat dikeluarkan dari hutan negara baik yang berstatus taman nasional, cagar alam, hutan lindung, taman wisata alam, hutan produksi dan hutan produksi terbatas.
Berikut wawancara lengkap dengan Abdon Nababan, Sekjen AMAN sebagai salah satu pemohon uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pertanyaan (satuharapan.com) : Apa maknanya keputusan MK bagi perjuangan AMAN dan seluruh warga masyarakat adat di Indonesia?

Jawaban (Abdon Nababan): Putusan MK ini merupakan pemberi semangat bagi AMAN dan masyarakat adat di Indonesia untuk melanjutkan perjuangan ke tahap selanjutnya. Kita tahu bahwa sebagian besar wilayah adat masuk ke dalam kawasan hutan yang ditunjuk secara sepihak oleh Pemerintah cq Kementerian Kehutanan dengan menggunakan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan sebagai dasar hukumnya.

Dengan putusan MK ini maka terbukti bahwa UU ini telah merampas hak-hak konstitusional masyarakat adat selama 14 tahun. Banyak penderitaan, termasuk ratusan bahkan ribuan orang warga masyarakat adat masuk penjara akibat pemberlakukan UU No. 41/1999 ini. Bagi AMAN dan masyarakat adat di Indonesia, UU ini adalah hukum yang melanjutkan penjajahan di Bumi Nusantara.
Dengan putusan MK ini maka sebagian dari instrumen penjajahan itu telah dicabut oleh MK. Masyarakat adat  mendapatkan sebagian dari kemerdekaan yang selama ini hilang oleh UU ini. Rasa kembali merdeka dari penjajahan! Itulah makna penting dari putusan MK ini terhadap AMAN dan masyarakat adat di Indonesia. Putusan MK ini kalau dilaksanakan secara efektif akan mampu memulihkan rasa kebangsaan, rasa sebagai warga negara, yang selama ini sudah sempat hilang.
Satuharapan.com: Apakah dengan keputusan itu, berbagai keputusan oleh pemda yang menyangkut penguasaan kawasan  dan wilayah milik adat yang menimbulkan konflik selama ini, seperti di Sumut (hanya sebagai contoh kasus) dapat dikoreksi? Bagaimana caranya? Dan apa konsekuensi yang bisa timbul?

Abdon Nababan: Putusan MK ini harus menjadi alat koreksi terhadap kesalahan di masa lalu. Karena itulah setelah putusan MK ini maka AMAN mendesak Pemerintah untuk meminta maaf, mengakui kesalahan selama ini, dan dari pengakuan bersalah itulah masyarakat adat dan Pemerintah melakukan rekonsiliasi dengan mencabut dan merundingkan ulang izin-izin yang sudah sempat diberikan secara sepihak oleh Pemerintah ke berbagai perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Mekanisme untuk mengkoreksi kesalahan di masa lalu ini harus segera disepakati oleh masyarakat adat dan Pemerintah sebagai tindaklanjut dari putusan MK.

Satuharapan.com:  Apa langkah AMAN dan seluruh warga masyarakat adat agar perubahan pada UU Kehutanan ini mengubah hidup mereka dan cara pemerintah menjalankan kekuasaan?

Abdon Nababan:  AMAN dan masyarakat adat akan segera mengambil prakarsa dan kepemimpinan di lapangan untuk membantu pemerintah memperjelas batas-batas wilayah adat dan hutan adat dengan hutan negara. AMAN akan mempercepat proses pemetaan wilayah adat untuk diintegrasikan di dalam "Satu Peta Indonesia" yang sudah menjadi kebijakan nasional resmi Pemerintah.

Masyarakat Adat secara terorganisir juga akan memperjelas batas-batas wilayah ini secara fisik di lapangan. AMAN mendesak Pemerintah agar segara membentuk  atau menunjuk satu atau lebih instansi Pemerintah untuk bekerja sama dengan masyarakat adat untuk mempercepat penataan batas-batas kawasan hutan, termasuk di dalamnya batas hutan adat dengan hutan negara.
Satuharapan.com: Berkaitan dengan keputusan Presiden memperpanjang moratorium hutan, ini membuat berkah bagi warga masyarakat adat berlimpah. Bagaimana dua keputusan itu  bisa menyelesaikan masalah agraria yang begitu banyak?


Abdon Nababan:  Perpanjangan waktu moratorium hutan ini akan menjadi mementum yang sangat tepat untuk melaksanakan putusan MK ini. Dengan demikian putusan MK ini dilaksanakan dalam suasana yang lebih damai, karena Pemerintah hanya fokus mengkaji ulang dan merasionalisasi izin-izin lama yang sudah ada.

sumber : Satuharapan.com 
=============

Isi putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan gugatan AMAN mengenai hak pengelolaan hutan adat

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon mengenai judicial review terkait hutan adat yang tertuang dalam undang-undang (UU) kehutanan nomor 41 tahun 1999.

Berikut isi putusan MK tersebut :
1.1      Kata “negara” dalam pasal 1 angka 6 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.
1.2      Kata “negara” dalam pasal 1 angka 6 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, tidak mempunyai kekutaan hukum mengikat, sehingga pasal 1 angka 6 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimaksud menjadi hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
1.3      Pasal 4 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penguasaan hutan oleh negar tetap memperhatikan hak masyaraka hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam UU.
1.4      Pasal 4 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pengusaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
1.5      Pasal 5 ayat 1 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, tidak termasuk hutan adat.
1.6      Pasal 5 ayat 1 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, tidak termasuk hutan adat
1.7      Penjelasan pasal 5 ayat 1 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.
1.8      Penjelasan pasal 5 ayat 1 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
1.9      Pasal 5 ayat 2 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.
1.10    Pasal 5 ayat 2 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
1.11    Frasa dan ayat 2 dalam pasal 5 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.
1.12    Frasa dan ayat 2 dalam pasal 5 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga pasal 5 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimaksud menjadi "pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya."
============