Kalimat Bijak :

Showing posts with label hutan hak. Show all posts
Showing posts with label hutan hak. Show all posts

Tuesday, June 11, 2013

Permenhut P.30/Menhut-II/2012 berpotensi bertentangan dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan




Bahan Referensi Topik ini :

Sidang pembaca yang Budiman,

Peraturan Menteri Kehutanan RI. Nomor P.30/Menhut-II/2012, telah diterbitkan dan ditetapkan oleh Kementrian Kehutanan RI pada tanggal 17 Juli 2012. Setelah dicermati, secara umum memang terdapat kemajuan berarti dalam mekanisme penatausahaan hasil hutan hak sebagaimana diatur dalam Permenhut tersebut. Namun ada beberapa hal yang cukup mengganjal dan menurut pendapat kami bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu berkaitan dengan "keistimewaan" yang dimiliki oleh kayu dari hutan hak sebagaimana diatur dalam Permenhut tersebut, terutama pada Pasal 19 ayat (2), yang tertulis sebagai berikut :

Ayat (2) :
"Dalam hal pengangkutan hasil hutan hak tidak dilengkapi dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, maka terhadap hasil hutan tersebut dilakukan pelacakan terhadap kebenaran atau asal usul hasil hutan hak". 

Selanjutnya berkaitan dengan ayat (2) tersebut, diatur sebagai berikut:

Ayat (3)  :
"Pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang asal usul hasil hutan dapat dibuktikan keabsahannya, dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan melalui teguran/peringatan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota berdasar laporan petugas kehutanan yang menerima Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU di tempat tujuan". 

Ayat (4) :
"Apabila berdasarkan hasil pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terbukti bukan berasal dari lahan yang ditunjukkan oleh pemilik/pengangkut hasil hutan, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku". 

Berkaitan dengan Ayat (2) tersebut di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa diperoleh :

1. Adanya Ayat (2) tersebut dengan sendirinya berpeluang melemahkan seluruh aturan penataausahaan hutan hak yang diatur dalam Permenhut itu sendiri dari ayat-ayat awal. Karena dari ayat tersebut pemilik hasil hutan hak disimpulkan dapat mengangkut hasil hutannya tanpa dilengkapi dokumen SKAU, Nota Angkutan, atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri (yang adalah merupakan SKSHH). Para pemilik/ pengangkut hasil hutan tersebut tentunya akan berasumsi : 'toh nantinya pada saat ditemukan di lapangan (perjalanan), hasil hutan yang diangkut tanpa dokumen tersebut akan dilakukan penelusuran asal usulnya. Jadi buat apa repot-repot urus dokumen? paling hanya kena sanksi administrasi...

Dampak dari "keistimewaan" ini, yaitu :
1). Dapat menjadi modus baru bagi para pembalak liar (illegal loggers) atau penadah hasil hutan liar. Misalnya, pada saat yang bersamaan, ada dua lokasi penebangan yang berbeda dengan jenis pohon yang sama (Ampupu misalnya). Yang satu penebangan Ampupu dalam kawasan hutan (tanpa izin), lainnya penebangan Ampupu di lahan milik masyarakat/ hutan hak (tidak memerlukan perizinan). Illegal loggers akan menggunakan situasi ini, yaitu membeli kayu dari lokasi penebangan dalam kawasan hutan tadi yang tanpa izin, bermain mata dengan pemilik kayu di luar kawasan hutan, lalu mengangkut kayu dari dalam kawasan hutan tanpa dokumen SKSHH. Setelah diperjalanan, kayu tersebut ditahan petugas kehutanan atau kepolisian. Berdasarkan pengakuan pemilik, kayu tersebut berasal dari luar kawasan hutan (hutan hak). Lalu atas dasar pengakuan pemilik kayu, berdasarkan amanat Permenhut P.30/2012, harus dilakukan penelusuran asal usul kayu (dengan tanpa adanya dokumen penunjuk awal karena kayu memang tanpa dilengkapi dokumen apapun). Kemana petugas harus menelusuri?. Bisa saja pemilik kayu menuntun petugas ke lokasi penebangan Ampupu di luar kawasan hutan (hutan hak) tadi karena telah bermain mata dengan pemilik hutan hak. Penelusuran ini juga memungkinkan untuk dilakukan bagi semua kayu yang diangkut tanpa dokumen apapun baik yang diduga berasal dari hutan hak maupun dari hutan negara. Betapa repotnya petugas kehutanan nanti.

2). Penelusuran tersebut akan membebani anggaran baik dinas kehutanan sendiri ataupun kepolisian. Kalau lokasi kayu ditangkap tanpa dokumen dengan lokasi penebangannya berdekatan, mungkin tidak terlalu membebani. Tetapi kalau lokasinya berjauhan, misalnya kayu ditahan di salah satu kabupaten di pulau Flores (misalnya Ende), sedangkan asal usul kayu dikatakan berasal dari Sulawesi atau Kalimantan. Apakah petugas perlu menelusuri kesana. Berapa biaya yang harus dikeluarkan?.  

2. Yang paling penting lagi menurut kami, adalah : Adanya ayat tersebut sangat bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena Pasal 50 ayat (3) hufuf h Undang-undang tersebut telah diatur sebagai berikut :

Ayat (3) :
Setiap orang dilarang :
h. mengangkut, menguasai,atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama- sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;

Lingkup (konteks) hasil hutan yang dimaksud pada ayat tersebut, yaitu baik hasil hutan yang berasal dari Hutan Negara maupun Hutan Hak, karena pada Pasal 5 undang-undang tersebut telah membedakan status hutan atas Hutan Negara dan Hutan Hak.

Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h tersebut dapat dilihat pada bagian Penjelasan undang-undang tersebut, yang mana ditulis sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti.

Pengertian "dilengkapi bersama-sama" ini juga dapat ditemukan pada PP. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, pada Pasal 12 ayat (2) huruf c, yang mana di dalam perubahan PP ini yaitu pada PP Nomor 60 Tahun 2009, ayat (2) huruf c PP. 45/ 2004 tersebut tidak dihapus (masih tetap berlaku).

Dengan pendasaran di atas (UU 41/1999; PP.45/2004 dan PP. 60/2009), maka kami menyimpulkan bahwa : PENGANGKUTAN HASIL HUTAN MESKIPUN HASIL HUTAN TERSEBUT BERASAL DARI HUTAN HAK SEKALI-PUN, WAJIB DISERTAI DOKUMEN SKSHH (DILENGKAPI BERSAMA-SAMA PADA SAAT MENGANGKUT). 

Dengan demikian, maka Pasal 19 Ayat (2) Permenhut P.30/Menhut-II/2012 BERTENTANGAN dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan!.

Bagaimanakah pendapat Anda?. Silahkan mengisi kolom komentar di bawah ini...
Terimakasih atas partisipasinya...Salam Rimbawan!

=============


MK : Hutan adat termasuk hutan hak, bukan hutan negara

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pengujian terhadap UU Kehutanan yang diajukan oleh 3 aliansi masyarakat hukum adat yakni Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu.
Dalam gugatannya, ketiganya mempersoalkan UU Kehutanan selama 10 tahun masa berlakunya telah digunakan sebagai payung hukum tindakan sewenang-wenang pemerintah untuk mengambil alih hak kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah hutan adatnya untuk kemudian dijadikan hutan negara, yang selanjutnya justru atas nama negara diberikan dan atau diserahkan pada para pemilik modal melalui berbagai skema perizinan untuk dieksploitasi tanpa memperhatikan hak serta kearifan lokal kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.
Iki Dulagin selaku kuasa Para Pemohon menilai hal tersebut telah menjadi akar permasalahan terjadinya konflik kekerasan antara kesatuan masyarakat hukum adat tersebut dengan pengusaha yang memanfaatkan hutan adat mereka. Ia menambahkan, praktek penguasaan sepihak tersebut terjadi pada sebagian besar wilayah Indonesia. “Kami menyayangkan hal demikian terjadi, karena seharusnya pemerintah dapat lebih melindungi hak warga Negara,” ujar Dulagin saat ditemui usai sidang pembuktian.
Dalam pertimbangan putusannya, UUD 1945, yakni Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) telah memberikan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan hutan adat dalam kesatuan dengan wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum adat. Hal demikian merupakan konsekuensi pengakuan terhadap hukum adat sebagai “living law” yang sudah berlangsung sejak lama, dan diteruskan sampai sekarang. Oleh karena itu, menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, MK akhirnya memutuskan “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”, bukan sebagaimana mengartikan “hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
Selanjutnya, kata “memperhatikan” dalam Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan, sambung Mahkamah, harus dimaknai lebih tegas, yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sejalan dengan maksud Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Adapun syarat pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat dalam frasa “sepanjang kenyataannya masih ada dan  diakui keberadaannya”, harus dimaknai sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, karena hukum adat pada umumnya merupakan hukum yang tidak tertulis dan merupakan living law, artinya merupakan hukum yang diterima (accepted) dan dijalankan (observed) serta ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan karena memenuhi rasa keadilan bagi mereka dan sesuai serta diakui oleh konstitusi.
Di samping itu, berkenaan syarat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dalam kenyataannya status dan fungsi hutan dalam masyarakat hukum adat bergantung kepada status keberadaan masyarakat hukum adat. Kemungkinan yang terjadi adalah kenyataannya masih ada tetapi tidak diakui keberadaannya atau kenyataannya tidak ada tetapi diakui keberadaannya. Jika kenyataannya masih ada tetapi tidak diakui keberadaannya, hal ini dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat yang bersangkutan. “Untuk mencegah terjadinya dampak negatif, UUD 1945 memerintahkan keberadaan dan perlindungan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat supaya diatur dalam Undang-Undang, agar dengan demikian menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan,” terang Mahkamah.
Sedangkan pendapat Pemohon yang menyatakan suatu masyarakat hukum adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri, bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar kemajuan ekonomi sosial dan budaya mereka, menurut Mahkamah hal ini berimplikasi pada upaya pemisahan diri masyarakat hukum adat untuk mendirikan negara baru yang lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (separatisme). Keberadaan masyarakat hukum adat demikian tidak sesuai dengan prinsip “tidak bertentangan dengan kepentingan nasional” dan prinsip “Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 yang telah diputus sebelumnya, permohonan pengujian atas Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan sepanjang frasa “sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional” beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sehingga menurut Mahkamah, pasal tersebut inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”
Selain diatas, MK juga menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap pasal-pasal lain sehubungan dengan pengertian hukum adat menurut Mahkamah. Antara lain putusan penting adalah MK berpendapat bahwa “hutan hak” harus dimaknai terdiri dari hutan adat dan hutan perseorangan/badan hukum, disamping terdapat ketegori hutan negara disamping hutan hak. hutan adat termasuk dalam kategori hutan hak, bukan hutan Negara.
“Berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah memutuskan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian,” tegas Akil Mochtar saat membacakan putusan yang mengabulkan hak masyarakat hukum adat dengan perkara No.35/PUU-X/2012 ini. (Juliette/Miftakhul Huda) 

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8475

=============

Pasca putusan MK, Aman akan ambil alih hutan adat yang diambil perusahaan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berencana segera mengambil inisiatif dan memimpin masyarakat adat di seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menentukan kembali batas-batas kawasan hutan adat dengan hutan negara, mencabut atau merundingkan ulang izin-izin perusahaan yang menggunakan hutan adat.

Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan, dalam wawancara dengan satuharapan.com, Jumat (17/5) di Jakarta. Upaya tersebut menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Ke hutanan.
Keputusan MK pada sidang hari Kamis (16/5) itu mempertegas hak masyarakat adat atas wilayah mereka dan memberi landasan hukum dalam mempertahankan dan mengambil kembali hak tenurialnya (memelihara, memegang, dan memiliki) di wilayah ulayatnya.
Penerapan UU Kehutanan selama 14 tahun menyebabkan warga masyarakat adat di berbagai daerah kehilangan kak atas wilayah adat dan diserobat oleh pihak lain. Mereka yang memperjuangkan hak justru dipenjarakan dengan tuduhan sebalikny sebagai penyerobotan terhadap tanah negara dan wilayah. Padahal pihak luar justru yang melakukan penyerobotan. Ketentuan dalam UU itulah yang sering digunakan oleh berbagai pihak untuk menguasai wilayah milik masyarakat Adat.
Dalam putusan MK disebutkan bahwa hutan adat dikeluarkan dari hutan negara baik yang berstatus taman nasional, cagar alam, hutan lindung, taman wisata alam, hutan produksi dan hutan produksi terbatas.
Berikut wawancara lengkap dengan Abdon Nababan, Sekjen AMAN sebagai salah satu pemohon uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pertanyaan (satuharapan.com) : Apa maknanya keputusan MK bagi perjuangan AMAN dan seluruh warga masyarakat adat di Indonesia?

Jawaban (Abdon Nababan): Putusan MK ini merupakan pemberi semangat bagi AMAN dan masyarakat adat di Indonesia untuk melanjutkan perjuangan ke tahap selanjutnya. Kita tahu bahwa sebagian besar wilayah adat masuk ke dalam kawasan hutan yang ditunjuk secara sepihak oleh Pemerintah cq Kementerian Kehutanan dengan menggunakan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan sebagai dasar hukumnya.

Dengan putusan MK ini maka terbukti bahwa UU ini telah merampas hak-hak konstitusional masyarakat adat selama 14 tahun. Banyak penderitaan, termasuk ratusan bahkan ribuan orang warga masyarakat adat masuk penjara akibat pemberlakukan UU No. 41/1999 ini. Bagi AMAN dan masyarakat adat di Indonesia, UU ini adalah hukum yang melanjutkan penjajahan di Bumi Nusantara.
Dengan putusan MK ini maka sebagian dari instrumen penjajahan itu telah dicabut oleh MK. Masyarakat adat  mendapatkan sebagian dari kemerdekaan yang selama ini hilang oleh UU ini. Rasa kembali merdeka dari penjajahan! Itulah makna penting dari putusan MK ini terhadap AMAN dan masyarakat adat di Indonesia. Putusan MK ini kalau dilaksanakan secara efektif akan mampu memulihkan rasa kebangsaan, rasa sebagai warga negara, yang selama ini sudah sempat hilang.
Satuharapan.com: Apakah dengan keputusan itu, berbagai keputusan oleh pemda yang menyangkut penguasaan kawasan  dan wilayah milik adat yang menimbulkan konflik selama ini, seperti di Sumut (hanya sebagai contoh kasus) dapat dikoreksi? Bagaimana caranya? Dan apa konsekuensi yang bisa timbul?

Abdon Nababan: Putusan MK ini harus menjadi alat koreksi terhadap kesalahan di masa lalu. Karena itulah setelah putusan MK ini maka AMAN mendesak Pemerintah untuk meminta maaf, mengakui kesalahan selama ini, dan dari pengakuan bersalah itulah masyarakat adat dan Pemerintah melakukan rekonsiliasi dengan mencabut dan merundingkan ulang izin-izin yang sudah sempat diberikan secara sepihak oleh Pemerintah ke berbagai perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Mekanisme untuk mengkoreksi kesalahan di masa lalu ini harus segera disepakati oleh masyarakat adat dan Pemerintah sebagai tindaklanjut dari putusan MK.

Satuharapan.com:  Apa langkah AMAN dan seluruh warga masyarakat adat agar perubahan pada UU Kehutanan ini mengubah hidup mereka dan cara pemerintah menjalankan kekuasaan?

Abdon Nababan:  AMAN dan masyarakat adat akan segera mengambil prakarsa dan kepemimpinan di lapangan untuk membantu pemerintah memperjelas batas-batas wilayah adat dan hutan adat dengan hutan negara. AMAN akan mempercepat proses pemetaan wilayah adat untuk diintegrasikan di dalam "Satu Peta Indonesia" yang sudah menjadi kebijakan nasional resmi Pemerintah.

Masyarakat Adat secara terorganisir juga akan memperjelas batas-batas wilayah ini secara fisik di lapangan. AMAN mendesak Pemerintah agar segara membentuk  atau menunjuk satu atau lebih instansi Pemerintah untuk bekerja sama dengan masyarakat adat untuk mempercepat penataan batas-batas kawasan hutan, termasuk di dalamnya batas hutan adat dengan hutan negara.
Satuharapan.com: Berkaitan dengan keputusan Presiden memperpanjang moratorium hutan, ini membuat berkah bagi warga masyarakat adat berlimpah. Bagaimana dua keputusan itu  bisa menyelesaikan masalah agraria yang begitu banyak?


Abdon Nababan:  Perpanjangan waktu moratorium hutan ini akan menjadi mementum yang sangat tepat untuk melaksanakan putusan MK ini. Dengan demikian putusan MK ini dilaksanakan dalam suasana yang lebih damai, karena Pemerintah hanya fokus mengkaji ulang dan merasionalisasi izin-izin lama yang sudah ada.

sumber : Satuharapan.com 
=============

Isi putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan gugatan AMAN mengenai hak pengelolaan hutan adat

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon mengenai judicial review terkait hutan adat yang tertuang dalam undang-undang (UU) kehutanan nomor 41 tahun 1999.

Berikut isi putusan MK tersebut :
1.1      Kata “negara” dalam pasal 1 angka 6 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.
1.2      Kata “negara” dalam pasal 1 angka 6 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, tidak mempunyai kekutaan hukum mengikat, sehingga pasal 1 angka 6 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimaksud menjadi hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
1.3      Pasal 4 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penguasaan hutan oleh negar tetap memperhatikan hak masyaraka hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam UU.
1.4      Pasal 4 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pengusaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
1.5      Pasal 5 ayat 1 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, tidak termasuk hutan adat.
1.6      Pasal 5 ayat 1 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, tidak termasuk hutan adat
1.7      Penjelasan pasal 5 ayat 1 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.
1.8      Penjelasan pasal 5 ayat 1 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
1.9      Pasal 5 ayat 2 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.
1.10    Pasal 5 ayat 2 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
1.11    Frasa dan ayat 2 dalam pasal 5 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.
1.12    Frasa dan ayat 2 dalam pasal 5 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga pasal 5 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimaksud menjadi "pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya."
============