Kata kunci : Hasil, Hutan, Biodiesel, Kepuh (Sterculia foetida),
Kesambi (Schleichera oleosa Lour),
Nyamplung (Callophyllum inophyllum Linn).
Pendahuluan
Pemerintah melalui undang-undang Nomor 30 tahun 2007 menetapkan untuk mengembangkan sumber enegi terbarukan, termasuk penelitian dan pengembangan untuk diversifikasi sumber-sumber energi terbarukan tersebut. Pemerintah juga telah menetapkan untuk mengurangi peran minyak bumi dari 52% menjadi 20%, dan sebaliknya peran energi terbarukan akan ditingkatkan menjadi sekitar 20% pada tahun 2025 (Anonim, 2006).