"Save Our Forests, For A Better Life"
Showing posts with label opini. Show all posts
Showing posts with label opini. Show all posts
Monday, January 27, 2014
Saturday, July 6, 2013
Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Menjaga Hutan, Menjamin Kelestarian Hutan Indonesia
Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Menjaga Hutan,
Menjamin Kelestarian Hutan Indonesia
Oleh : Abi Ngingi
Oleh : Abi Ngingi
Masyarakat adat merupakan sekumpulan orang yang hidup bersama dalam satu wilayah serta memiliki hubungan keterikatan sebagai satu keturunan. Hutan, tanah, sungai serta gunung memiliki keterikatan tersendiri dengan mereka. Hutan bukan hanya sebagai suatu ekosistem tempat adanya tumbuhan yang bisa digunakan untuk kepentingan manusia, namun bagi masyarakat adat, hutan merupakan symbol dari sebuah harga diri.
Pengelolaan hutan
lestari telah dilakukan masyarakat adat sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu
dan itu tetap diterapkan sampai saat ini. Hal ini karena masyarakat adat
mengerti akan pentingnya hutan sebagai tempat mencari nafkah, penyedia sumber
daya, kawasan konservasi, penyedia air dan fungsi-fungsi lainnya. Penerapan hal
ini juga diperkuat dengan aturan-aturan adat yang mengikat. Seperti pemberian
sanksi dan denda bagi masyarakatnya yang terbukti salah.
Pembagian kawasan
dalam hutan juga menjadi bagian dari pengelolaan hutan oleh masyarakat adat.
Pembagian kawasan ini memiliki beragam fungsi, seperti kawasan yang
diperuntukan untuk kegiatan pertanian, kawasan untuk berburu dan kawasan
terlarang/ hutan larangan dan lain sebagainya tergantung kearifan local dari
masing-masing komunitas masyarakat adat. Kawasan-kawasan tadi digunakan
sesuai dengan fungsinya, misalnya kawasan pertanian harus digunakan hanya untuk
kegiatan pertanian sebaliknya juga dengan kawasan berburu. Kawasan terlarang
biasanya tidak boleh diganggu dikarenakan adanya situs-situs sejarah dalam
kawasan hutan tersebut. Namun fungsi lain dari kawasan ini juga sebagai kawasan
konservasi, menjaga mata air atau wilayah-wilayah berlereng agar tidak longsor
pada musim hujan.
Bagaimana dengan
pengelolaan hasil hutan ? Pengelolaan hasil hutan dalam kawasan hutan adat
tetap diberikan kepada masyarakat untuk mengelola namun harus tetap berpatokan
kepada aturan-aturan adat yang berlaku. Aturan-aturan ini dimaksudkan supaya
sumber daya hutan seperti kayu, rotan, damar dll itu tetap tersedia bagi semua
orang yang membutuhkan serta berkelanjutan. Misalnya pengambilan kayu untuk
kebutuhan rumah telah ditentukan jenis kayu dan umurnya sehingga kayu yang
ditebang tersebut memang sudah bisa digunakan supaya tidak ada pembalakan liar
dalam kawasan hutan adat.
Kita bisa melihat
beberapa kearifan local dari masyarakat adat di Indonesia dalam menjaga
hutannya. Suku Cek Bocek Selensuri di Sumbawa, menjaga hutan mereka dengan
aturan adat yang bernama Mungka. Mungka merupakan
kegiatan menjaga hutan larangan oleh masyarakat adat yang sekaligus
dilaksanakan ketika mereka mencari nafkah dalam kawasan hutan seperti berburu
dan mencari tumbuhan obat. Kegiatan ini diatur dengan aturan adat, yaitu Biat.
bila ditemukan ada yang menebang pohon yang belum cukup umur akan dikenakan
sanksi dan denda. Sanksinya berupa orang tersebut harus menanam pohon yang sama
sebanyak 3 pohon sedangkan dendanya biasanya harus menyediakan hewan sebagai
korban yang nantinya akan dimakan bersama oleh masyarakat dan juga orang
tersebut dilarang untuk masuk kawasan hutan selama satu tahun.
Di kepulauan
Maluku, tata kelola hutan adat dikenal dengan Sasi. Sasi
merupakan larangan untuk mengambil hasil hutan dalam jangka waktu tertentu. Ini
dimaksudkan agar sumber daya hutan yang ada dapat dipergunakan tepat pada
waktunya serta tetap tersedia untuk semua orang. Waktu sasi biasanya 3 - 6
bulan bahkan bisa sampai 1 tahun. Setelah waktu itu selesai, masyarakat bisa
mengambil hasil hutan namun dalam batasan yang wajar, seperlunya dan sesuai
dengan aturan adat, proses ini dinamakan buka sasi. Aturan inipun
mempunyai sanksi dan denda jika dilanggar. Di Maluku tengah, sanksi yang
dikenakan biasanya diberi denda adat berupa membayar kembali sesuai dengan yang
telah ditentukan dalam aturan adat sedangkan di Maluku tenggara, denda adat
bisanya berupa ganti rugi dengan emas . Selain itupun mereka percaya bahwa jika
sengaja melanggar sasi akan mendapat musibah. Karena itulah masyarakat
benar-benar tahu akan pentingnya menjaga hutan.
Contoh diatas
merupakan sebagian kecil dari ratusan kearifan lokal masyarakat adat nusantara
dalam menjaga kelestarian hutan sebagai tangung jawab dan harga diri mereka. Hutan
dipandang bukan saja sebagai penyedia kayu atau hasil hutan tapi merupakan
bagian dari lingkungan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat
adat. Ketergantungan inilah yang menjadikan hutan bagi masyarakat adat menjadi
sangat penting. Hal ini telah disadari bukan baru saat ini atau kemarin tapi
sejak para leluhur dulupun mereka sudah mengerti akan arti pentingnya
melestarikan hutan.
Ayo, lestarikan
hutan kita
Hutanku hijau,
bumiku lestari
Pengelolaan Konservasi Hutan Adat Oleh Pemerintah: Keseriusan atau Keserakahan?
Pengelolaan Konservasi Hutan Adat Oleh Pemerintah: Keseriusan atau Keserakahan?
Oleh : Mujahid Zulfadli
Mengacu pada rumusan dan konsepsi masyarakat adat dengan istilah Indegenous
People oleh Konvensi ILO 169 Tahun 1989 memang agak tepat. Medio Maret
tahun 1999, Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN) dalam Kongres pertamanya
juga berusaha melengkapi pengertian dan pemahaman kita tentang masyarakat adat
dengan mendefinisikan mereka sebagai komunitas yang memiliki asal usul leluhur
secara turun temurun yang hidup di wilayah geografis tertentu, serta memiliki
sistem nilai, ideologi ekonomi, politik, budaya dan sosial yang khas.
Keberadaan masyarakat adat tersebar di berbagai penjuru nusantara dengan
keragaman ekosistem tempat mereka hidup. Mayoritas masyarakat adat mewarisi
tanah ulayat milik nenek moyang mereka dengan sistem hidup yang terkadang
sangat ketat diberlakukan. Pedalaman hutan hujan tropis, pinggiran hutan dan
sepanjang garis pantai adalah beberapa lokasi dimana masyarakat adat tinggal,
menetap permanen, nomaden dan semi nomaden.
Sehingga kita boleh menyimpulkan bahwa selama ini, 30% hutan asli Indonesia
dijaga dan dilestarikan oleh Masyarakat Adat. Selama waktu itu pula muncullah
kecerdasan dan local spirit bagaimana kita mengelola dan
melesatarikan sumber daya alam khususnya sumber daya hutan yang dimiliki
Indonesia. Masyarakat adat merupakan suplemen dari Negara Indonesia, bukan
komplemen.
Akan tetapi, alih-alih sebagian besar mereka mengikuti Sensus Penduduk Mei
lalu, tercatat di Kelurahan pun tidak. Adapun sebagian lain dari masyarakat
adat semisal Suku Hoaulu di Provinsi Papua yang mengikuti sensus, kelanjutannya
juga masih menyisakan tanda tanya besar. Sensus sebagai bahan pengambilan kebijakan
pemerintah seakan tidak berarti sama sekali. Hal ini tidak terlepas dari
berbagai macam pendefinisian sepihak yang dimunculkan terhadap masyarakat adat
sebagai masyarakat asing dan masyarakat primitif.
Pertentangan Perundangundangan
Kalau kita menelisik dengan sedikit kritis bahwa Undang-Undang Dasar 1945
Hasil Amandemen dalam pasal 18B ayat (2) menegaskan, Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Tidak demikian kenyataannya. Kebijakan-kebijkan yang dikeluarkan oleh
pemerintah, seringkali secara tidak adil telah mengambil-alih hak asal usul,
hak atas wilayah adat, dan yang paling utama adalah hak pengelolaan konservasi
hutan adat yang berada dalam tanah ulayat mereka. Buktinya adalah beberapa
produk hukum yang menjadi landasan pemerintah mengambil tindakan
sewenang-wenang di tanah ulayat masyarakat adat, dapat kita konfrontir antara
sebuah undang-undang dengan peraturan pemerintah lainnya.
Antara Hutan Adat dan Hutan Negara
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 5 ayat (1)
terjadi konfrontasi yang mencengangkan, pembagian status kepemilikan hutan
hanya terdiri atas dua jenis. Petama adalah hutan negara, yaitu hutan yang
berada pada tanah yang tidak dibebankan hak atas tanah, hutan hak yakni hutan
yang berada pada tanah yang dibebankan hak atas tanah. Sementara status hutan
adat oleh undang-undang kehutanan ini hanya dipandang sebagai bagian dari hutan
negara.
Sebelumnya Pasal 1 ayat (6)
disebutkan hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat
hukum adat. Sangat jelas rumusan pasal Undang-Undang Kehutanan di atas meniadakan
hak ulayat masyarakat adat terhadap tanah (termasuk hutan) yang berada dalam
wilayah adatnya. Padahal sebelumnya berstatus sebagai Undang-undang Nomor 5
Tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan yang kemudian diganti dengan secara
sepihak dan menempatkan hutan adat sebagai hutan negara.
Hukum negara dipaksakan untuk disalahgunkan. Parahnya lagi entah mengapa
hutan negara alias hutan adat yang dipaksakan berubah, serta merupakan
sumber-sumber ekonomi bagi masyarakat adat dikelola pengusahaannya melalui
praktek KKN yang dimiliki oleh elit politik tertentu dan pihak swasta. Pemilik
modal terlalu mudah untuk mengintervensi pemerintah, undang-undang menjadi
sebuah instrumen ‘penghalalan’ kerja kotor mereka. Katakanlah persoalan
perizinan Izin HPH, HTI, IPK dan IHPHH yang dikelurkan secara serampangan.
Hasilnya? Jangan ditanya lagi. Hutan di Indonesia sebagai ladang subur
pengalihan lahan dan tindak penghancuran ekosistem. Kebakaran hutan akaibat
moratorium yang terlalu lama dalam peralihan fungsi hutan menjadi perkebunan
komersial. Kerugian ekonomi masyarakat adat sebagai korban pertama sebagai
pemilik utama hutan adat sangatlah besar, pun dengan kehancuran ekologis dan
kerusakan alam yang begitu mencemaskan.
Gelombang Kehancuran Ekosistem Hutan
Pada saat yang bersamaan, berbagai kearifan lokal masyarakat adat dalam
mengawal kesimbangan ekosistem hutan di seluruh penjuru nusantara tidak
diberikan kesempatan oleh pemerintah. Terdapat masyarakat adat Kampong
Becanggang di ujung utara Pulau Sumatera hingga masyarakat adat Suku Korowai di
pedalaman hutan Papua.
Disisi lain, negara ini membutuhkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan,
sebagimana telah dipraktekkan selama ratusan bahkan ribuan tahun. Pengelolaan
hutan adat dengan alasan konservasi juga merupakan jurus ampuh meluluhlantakkan
hutan Indonesia yang didalamnya terdapat 17% spesies tumbuhan dunia. Angka ini
mungkin berubah ketika kenyataan menunjukkan bahwa Indonesia juga kehilangan
3,8 juta hektar hutan setiap tahunnya.
Melihat kenyataan ini, sekarang sudah saatnya pemerintah mengkaji dan
mereformasi kebijakan-kebijakan yang tidak populer dengan pengetahuan dan
kearifan lokal masyarakat (hukum) adat dalam mengelola hutan. Sebab,
pengelolaan hutan oleh masyarakat adat adalah kegiatan yang melingkupi keseluruhan
kegiatan konservasi, ekstraksi dan juga kegiatan budidaya yang dilakukan pada
semua fungsi hutan dengan intensitas yang berbeda. Pemerintah harus dengan
segera mengakomodasi dan memberikan jalan keluar sehingga pengelolaan hutan
Indonesia secara umum bisa berlangsung dengan baik.
Hutan Kemasyarakatan Sebagai Upaya Solutif
Era reformasi saat ini, paling tidak terdapat sebuah pilihan hukum yang
dapat digunakan oleh masyarakat adat agar bisa berperan dalam pengurusan
sumberdaya hutan, yakni penerapan kehutanan masyarakat untuk keseluruhan
paguyuban masyarakat adat. Sebuah konsep yang berbeda dengan Hutan
Kemasyarakatan. Inisiasi yang mendukung pengelolaan hutan adat secara
professional tersebut dimotori oleh Pemerintah Daerah Kutai Barat yang
menggunakan istilah Kehutanan Masyarakat dalam Peraturan Daerah No. 12/2003
tentang Kehutanan Masyarakat.
Konsep kehutanan masyarakat berbeda dengan Hutan Kemasyarakatan. Dengan
tegas Keputusan Menhut No. 31/2001 mengatakan bahwa izin kegiatan HKM bukan
merupakan hak pemilikan atas kawasan hutan dan tidak dapat diagunkan atau
dipindahtangankan. Ketidakseriusan pemerintah dalam hal ini Departemen
Kehutanan dalam mengawal HKM dan Kehutanan Masyarakat, mengakibatkan hingga
saat ini belum semeter tanahpun yang masuk dalam HKM dan Kehutanan Masyarakat.
Pada bulan Maret lalu, kembali Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam
Konsultasi Nasional Masyarakat Adat tentang perubahan iklim dan REDD lalu
mengajukan rekomendasi kepada Departemen Kehutanan. Salah satunya adalah
mendorong pengakuan dan perlindungan, serta promosi bagi model-model
pengelolaan hutan secara tradisional oleh Masyarakat Adat. Itulah jalan yang
mesti ditempuh. Hal ini dikarenakan keyakinan bahwa solusi terhadap semua
persoalan kehutanan di Indonesia hanyalah kearifan adat.
Namun sekali lagi, kebijakan tinggallah kebijakan yang tanpa implementasi.
Apakah pemerintah serius mengelola hutan adat untuk kesejahteraan masyarakat
ataukah menjadi hipokrat dengan keserakahan meraup keuntungan sebesar-besarnya
dari tanah ulayat masyarakat adat?
Kita lihat nanti.
Sumber :
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2010/12/24/pengelolaan-konservasi-hutan-adat-oleh-pemerintah-keseriusan-atau-keserakahan-327407.html
Tuesday, June 11, 2013
Permenhut P.30/Menhut-II/2012 berpotensi bertentangan dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Bahan Referensi Topik ini :
1. Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor : P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak; Download
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan; Download
Sidang pembaca yang Budiman,
Peraturan Menteri Kehutanan RI. Nomor P.30/Menhut-II/2012, telah diterbitkan dan ditetapkan oleh Kementrian Kehutanan RI pada tanggal 17 Juli 2012. Setelah dicermati, secara umum memang terdapat kemajuan berarti dalam mekanisme penatausahaan hasil hutan hak sebagaimana diatur dalam Permenhut tersebut. Namun ada beberapa hal yang cukup mengganjal dan menurut pendapat kami bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu berkaitan dengan "keistimewaan" yang dimiliki oleh kayu dari hutan hak sebagaimana diatur dalam Permenhut tersebut, terutama pada Pasal 19 ayat (2), yang tertulis sebagai berikut :
Ayat (2) :
"Dalam hal pengangkutan hasil hutan hak tidak dilengkapi dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, maka terhadap hasil hutan tersebut dilakukan pelacakan terhadap kebenaran atau asal usul hasil hutan hak".
Selanjutnya berkaitan dengan ayat (2) tersebut, diatur sebagai berikut:
Ayat (3) :
"Pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang asal usul hasil hutan dapat dibuktikan keabsahannya, dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan melalui teguran/peringatan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota berdasar laporan petugas kehutanan yang menerima Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU di tempat tujuan".
Ayat (4) :
"Apabila berdasarkan hasil pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terbukti bukan berasal dari lahan yang ditunjukkan oleh pemilik/pengangkut hasil hutan, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku".
Berkaitan dengan Ayat (2) tersebut di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa diperoleh :
1. Adanya Ayat (2) tersebut dengan sendirinya berpeluang melemahkan seluruh aturan penataausahaan hutan hak yang diatur dalam Permenhut itu sendiri dari ayat-ayat awal. Karena dari ayat tersebut pemilik hasil hutan hak disimpulkan dapat mengangkut hasil hutannya tanpa dilengkapi dokumen SKAU, Nota Angkutan, atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri (yang adalah merupakan SKSHH). Para pemilik/ pengangkut hasil hutan tersebut tentunya akan berasumsi : 'toh nantinya pada saat ditemukan di lapangan (perjalanan), hasil hutan yang diangkut tanpa dokumen tersebut akan dilakukan penelusuran asal usulnya. Jadi buat apa repot-repot urus dokumen? paling hanya kena sanksi administrasi...
Dampak dari "keistimewaan" ini, yaitu :
1). Dapat menjadi modus baru bagi para pembalak liar (illegal loggers) atau penadah hasil hutan liar. Misalnya, pada saat yang bersamaan, ada dua lokasi penebangan yang berbeda dengan jenis pohon yang sama (Ampupu misalnya). Yang satu penebangan Ampupu dalam kawasan hutan (tanpa izin), lainnya penebangan Ampupu di lahan milik masyarakat/ hutan hak (tidak memerlukan perizinan). Illegal loggers akan menggunakan situasi ini, yaitu membeli kayu dari lokasi penebangan dalam kawasan hutan tadi yang tanpa izin, bermain mata dengan pemilik kayu di luar kawasan hutan, lalu mengangkut kayu dari dalam kawasan hutan tanpa dokumen SKSHH. Setelah diperjalanan, kayu tersebut ditahan petugas kehutanan atau kepolisian. Berdasarkan pengakuan pemilik, kayu tersebut berasal dari luar kawasan hutan (hutan hak). Lalu atas dasar pengakuan pemilik kayu, berdasarkan amanat Permenhut P.30/2012, harus dilakukan penelusuran asal usul kayu (dengan tanpa adanya dokumen penunjuk awal karena kayu memang tanpa dilengkapi dokumen apapun). Kemana petugas harus menelusuri?. Bisa saja pemilik kayu menuntun petugas ke lokasi penebangan Ampupu di luar kawasan hutan (hutan hak) tadi karena telah bermain mata dengan pemilik hutan hak. Penelusuran ini juga memungkinkan untuk dilakukan bagi semua kayu yang diangkut tanpa dokumen apapun baik yang diduga berasal dari hutan hak maupun dari hutan negara. Betapa repotnya petugas kehutanan nanti.
2). Penelusuran tersebut akan membebani anggaran baik dinas kehutanan sendiri ataupun kepolisian. Kalau lokasi kayu ditangkap tanpa dokumen dengan lokasi penebangannya berdekatan, mungkin tidak terlalu membebani. Tetapi kalau lokasinya berjauhan, misalnya kayu ditahan di salah satu kabupaten di pulau Flores (misalnya Ende), sedangkan asal usul kayu dikatakan berasal dari Sulawesi atau Kalimantan. Apakah petugas perlu menelusuri kesana. Berapa biaya yang harus dikeluarkan?.
2. Yang paling penting lagi menurut kami, adalah : Adanya ayat tersebut sangat bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena Pasal 50 ayat (3) hufuf h Undang-undang tersebut telah diatur sebagai berikut :
Ayat (3) :
Setiap orang dilarang :
h. mengangkut, menguasai,atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama- sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Lingkup (konteks) hasil hutan yang dimaksud pada ayat tersebut, yaitu baik hasil hutan yang berasal dari Hutan Negara maupun Hutan Hak, karena pada Pasal 5 undang-undang tersebut telah membedakan status hutan atas Hutan Negara dan Hutan Hak.
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h tersebut dapat dilihat pada bagian Penjelasan undang-undang tersebut, yang mana ditulis sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti.
Pengertian "dilengkapi bersama-sama" ini juga dapat ditemukan pada PP. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, pada Pasal 12 ayat (2) huruf c, yang mana di dalam perubahan PP ini yaitu pada PP Nomor 60 Tahun 2009, ayat (2) huruf c PP. 45/ 2004 tersebut tidak dihapus (masih tetap berlaku).
Dengan pendasaran di atas (UU 41/1999; PP.45/2004 dan PP. 60/2009), maka kami menyimpulkan bahwa : PENGANGKUTAN HASIL HUTAN MESKIPUN HASIL HUTAN TERSEBUT BERASAL DARI HUTAN HAK SEKALI-PUN, WAJIB DISERTAI DOKUMEN SKSHH (DILENGKAPI BERSAMA-SAMA PADA SAAT MENGANGKUT).
Dengan demikian, maka Pasal 19 Ayat (2) Permenhut P.30/Menhut-II/2012 BERTENTANGAN dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan!.
Bagaimanakah pendapat Anda?. Silahkan mengisi kolom komentar di bawah ini...
Terimakasih atas partisipasinya...Salam Rimbawan!
=============
Subscribe to:
Posts (Atom)
perlindungan hutan
(18)
Bioenergi
(13)
biometanol
(12)
kayu cair
(12)
Konservasi Tanah Dan Air
(11)
isu lingkungan
(9)
Ampupu
(8)
Eucalyptus
(8)
Teknologi
(8)
agama katolik
(8)
Listrik tenaga surya
(7)
agama Budha
(7)
Bokashi
(6)
Hutan adat
(6)
energi alternatif
(6)
Budidaya
(5)
Pekarangan
(5)
konservasi
(5)
pasir besi
(5)
penambangan
(5)
Energi
(4)
agama
(4)
agama Konghucu
(4)
hutan
(4)
hutan hak
(4)
opini
(4)
pelestarian alam
(4)
putusan MK
(4)
Aren
(3)
Profil Tanaman
(3)
Biodiesel
(2)
Nyamplung
(2)
Pangan
(2)
energi pelengkap
(2)
lingkungan hidup
(2)
tanah
(2)
uu kehutanan
(2)
Barisan batu
(1)
Bintangur
(1)
Bokashi Jerami
(1)
Bokashi Pupuk Kandang
(1)
Bokashi Pupuk Kandang-Arang
(1)
Bokashi Pupuk Kandang-Tanah
(1)
Bokasi Express
(1)
GPS
(1)
Gaharu
(1)
Hitaulo
(1)
Kembang Telang
(1)
Kepuh
(1)
Kesambi
(1)
Olah tanam
(1)
Pembibitan
(1)
Permenhut P.30/2012
(1)
Perubahan Kawasan Hutan
(1)
Pewarna Alami
(1)
Provinsi NTT
(1)
Sengon
(1)
Sukun
(1)
Tahura
(1)
Teras individu
(1)
Teras bangku
(1)
Teras batu
(1)
Teras datar
(1)
Teras gulud
(1)
Teras kebun
(1)
Teras kredit
(1)
Teras miring
(1)
Teras tangga
(1)
agama Hindu
(1)
air
(1)
ilegal logging
(1)
plastik
(1)



