Kalimat Bijak :

Showing posts with label opini. Show all posts
Showing posts with label opini. Show all posts

Monday, January 27, 2014

Listrik Tenaga Surya dan Peluang Pemanfaatannya Sebagai Energi Alternatif

LISTRIK TENAGA SURYA DAN PELUANG PEMANFAATANNYA

SEBAGAI ENERGI ALTERNATIF 

(ENERGI PENGGANTI ATAU ENERGI PELENGKAP)

DARI PENGGUNAAN ENERGI LISTRIK PLN


Saturday, July 6, 2013

Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Menjaga Hutan, Menjamin Kelestarian Hutan Indonesia

Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Menjaga Hutan, Menjamin Kelestarian Hutan Indonesia

Oleh : Abi Ngingi



Masyarakat adat merupakan sekumpulan orang yang hidup bersama dalam satu wilayah serta memiliki hubungan keterikatan sebagai satu keturunan. Hutan, tanah, sungai serta gunung memiliki keterikatan tersendiri dengan mereka. Hutan bukan hanya sebagai suatu ekosistem tempat adanya tumbuhan yang bisa digunakan untuk kepentingan manusia, namun bagi masyarakat adat, hutan merupakan symbol dari sebuah harga diri.


Pengelolaan hutan lestari telah dilakukan masyarakat adat sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu dan itu tetap diterapkan sampai saat ini. Hal ini karena masyarakat adat mengerti akan pentingnya hutan sebagai tempat mencari nafkah, penyedia sumber daya, kawasan konservasi, penyedia air dan fungsi-fungsi lainnya. Penerapan hal ini juga diperkuat dengan aturan-aturan adat yang mengikat. Seperti pemberian sanksi dan denda bagi masyarakatnya yang terbukti salah.

Pembagian kawasan dalam hutan juga menjadi bagian dari pengelolaan hutan oleh masyarakat adat. Pembagian kawasan ini memiliki beragam fungsi, seperti kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan pertanian, kawasan untuk berburu dan kawasan terlarang/ hutan larangan dan lain sebagainya tergantung kearifan local dari masing-masing komunitas masyarakat adat. Kawasan-kawasan tadi digunakan sesuai dengan fungsinya, misalnya kawasan pertanian harus digunakan hanya untuk kegiatan pertanian sebaliknya juga dengan kawasan berburu. Kawasan terlarang biasanya tidak boleh diganggu dikarenakan adanya situs-situs sejarah dalam kawasan hutan tersebut. Namun fungsi lain dari kawasan ini juga sebagai kawasan konservasi, menjaga mata air atau wilayah-wilayah berlereng agar tidak longsor pada musim hujan.

Bagaimana dengan pengelolaan hasil hutan ? Pengelolaan hasil hutan dalam kawasan hutan adat tetap diberikan kepada masyarakat untuk mengelola namun harus tetap berpatokan kepada aturan-aturan adat yang berlaku. Aturan-aturan ini dimaksudkan supaya sumber daya hutan seperti kayu, rotan, damar dll itu tetap tersedia bagi semua orang yang membutuhkan serta berkelanjutan. Misalnya pengambilan kayu untuk kebutuhan rumah telah ditentukan jenis kayu dan umurnya sehingga kayu yang ditebang tersebut memang sudah bisa digunakan supaya tidak ada pembalakan liar dalam kawasan hutan adat.

Kita bisa melihat beberapa kearifan local dari masyarakat adat di Indonesia dalam menjaga hutannya. Suku Cek Bocek Selensuri di Sumbawa, menjaga hutan mereka dengan aturan adat yang bernama Mungka. Mungka merupakan kegiatan menjaga hutan larangan oleh masyarakat adat yang sekaligus dilaksanakan ketika mereka mencari nafkah dalam kawasan hutan seperti berburu dan mencari tumbuhan obat. Kegiatan ini diatur dengan aturan adat, yaitu Biat. bila ditemukan ada yang menebang pohon yang belum cukup umur akan dikenakan sanksi dan denda. Sanksinya berupa orang tersebut harus menanam pohon yang sama sebanyak 3 pohon sedangkan dendanya biasanya harus menyediakan hewan sebagai korban yang nantinya akan dimakan bersama oleh masyarakat dan juga orang tersebut dilarang untuk masuk kawasan hutan selama satu tahun.

Di kepulauan Maluku, tata kelola hutan adat dikenal dengan Sasi. Sasi merupakan larangan untuk mengambil hasil hutan dalam jangka waktu tertentu. Ini dimaksudkan agar sumber daya hutan yang ada dapat dipergunakan tepat pada waktunya serta tetap tersedia untuk semua orang. Waktu sasi biasanya 3 - 6 bulan bahkan bisa sampai 1 tahun. Setelah waktu itu selesai, masyarakat bisa mengambil hasil hutan namun dalam batasan yang wajar, seperlunya dan sesuai dengan aturan adat, proses ini dinamakan buka sasi. Aturan inipun mempunyai sanksi dan denda jika dilanggar. Di Maluku tengah, sanksi yang dikenakan biasanya diberi denda adat berupa membayar kembali sesuai dengan yang telah ditentukan dalam aturan adat sedangkan di Maluku tenggara, denda adat bisanya berupa ganti rugi dengan emas . Selain itupun mereka percaya bahwa jika sengaja melanggar sasi akan mendapat musibah. Karena itulah masyarakat benar-benar tahu akan pentingnya menjaga hutan.

Contoh diatas merupakan sebagian kecil dari ratusan kearifan lokal masyarakat adat nusantara dalam menjaga kelestarian hutan sebagai tangung jawab dan harga diri mereka. Hutan dipandang bukan saja sebagai penyedia kayu atau hasil hutan tapi merupakan bagian dari lingkungan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat adat. Ketergantungan inilah yang menjadikan hutan bagi masyarakat adat menjadi sangat penting. Hal ini telah disadari bukan baru saat ini atau kemarin tapi sejak para leluhur dulupun mereka sudah mengerti akan arti pentingnya melestarikan hutan.

Ayo, lestarikan hutan kita

Hutanku hijau, bumiku lestari


Pengelolaan Konservasi Hutan Adat Oleh Pemerintah: Keseriusan atau Keserakahan?

Pengelolaan Konservasi Hutan Adat Oleh Pemerintah: Keseriusan atau Keserakahan?



Oleh : Mujahid Zulfadli


Mengacu pada rumusan dan konsepsi masyarakat adat dengan istilah Indegenous People oleh Konvensi ILO 169 Tahun 1989 memang agak tepat. Medio Maret tahun 1999, Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN) dalam Kongres pertamanya juga berusaha melengkapi pengertian dan pemahaman kita tentang masyarakat adat dengan mendefinisikan mereka sebagai komunitas yang memiliki asal usul leluhur secara turun temurun yang hidup di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi ekonomi, politik, budaya dan sosial yang khas.

Keberadaan masyarakat adat tersebar di berbagai penjuru nusantara dengan keragaman ekosistem tempat mereka hidup. Mayoritas masyarakat adat mewarisi tanah ulayat milik nenek moyang mereka dengan sistem hidup yang terkadang sangat ketat diberlakukan. Pedalaman hutan hujan tropis, pinggiran hutan dan sepanjang garis pantai adalah beberapa lokasi dimana masyarakat adat tinggal, menetap permanen, nomaden dan semi nomaden.
Sehingga kita boleh menyimpulkan bahwa selama ini, 30% hutan asli Indonesia dijaga dan dilestarikan oleh Masyarakat Adat. Selama waktu itu pula muncullah kecerdasan dan local spirit bagaimana kita mengelola dan melesatarikan sumber daya alam khususnya sumber daya hutan yang dimiliki Indonesia. Masyarakat adat merupakan suplemen dari Negara Indonesia, bukan komplemen.

Akan tetapi, alih-alih sebagian besar mereka mengikuti Sensus Penduduk Mei lalu, tercatat di Kelurahan pun tidak. Adapun sebagian lain dari masyarakat adat semisal Suku Hoaulu di Provinsi Papua yang mengikuti sensus, kelanjutannya juga masih menyisakan tanda tanya besar. Sensus sebagai bahan pengambilan kebijakan pemerintah seakan tidak berarti sama sekali. Hal ini tidak terlepas dari berbagai macam pendefinisian sepihak yang dimunculkan terhadap masyarakat adat sebagai masyarakat asing dan masyarakat primitif.

Pertentangan Perundangundangan

Kalau kita menelisik dengan sedikit kritis bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen dalam pasal 18B ayat (2) menegaskan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Tidak demikian kenyataannya. Kebijakan-kebijkan yang dikeluarkan oleh pemerintah, seringkali secara tidak adil telah mengambil-alih hak asal usul, hak atas wilayah adat, dan yang paling utama adalah hak pengelolaan konservasi hutan adat yang berada dalam tanah ulayat mereka. Buktinya adalah beberapa produk hukum yang menjadi landasan pemerintah mengambil tindakan sewenang-wenang di tanah ulayat masyarakat adat, dapat kita konfrontir antara sebuah undang-undang dengan peraturan pemerintah lainnya.

Antara Hutan Adat dan Hutan Negara

Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 5 ayat (1) terjadi konfrontasi yang mencengangkan, pembagian status kepemilikan hutan hanya terdiri atas dua jenis. Petama adalah hutan negara, yaitu hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebankan hak atas tanah, hutan hak yakni hutan yang berada pada tanah yang dibebankan hak atas tanah. Sementara status hutan adat oleh undang-undang kehutanan ini hanya dipandang sebagai bagian dari hutan negara.

Sebelumnya Pasal 1 ayat (6) disebutkan hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Sangat jelas rumusan pasal Undang-Undang Kehutanan di atas meniadakan hak ulayat masyarakat adat terhadap tanah (termasuk hutan) yang berada dalam wilayah adatnya. Padahal sebelumnya berstatus sebagai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan yang kemudian diganti dengan secara sepihak dan menempatkan hutan adat sebagai hutan negara.






Hukum negara dipaksakan untuk disalahgunkan. Parahnya lagi entah mengapa hutan negara alias hutan adat yang dipaksakan berubah, serta merupakan sumber-sumber ekonomi bagi masyarakat adat dikelola pengusahaannya melalui praktek KKN yang dimiliki oleh elit politik tertentu dan pihak swasta. Pemilik modal terlalu mudah untuk mengintervensi pemerintah, undang-undang menjadi sebuah instrumen ‘penghalalan’ kerja kotor mereka. Katakanlah persoalan perizinan Izin HPH, HTI, IPK dan IHPHH yang dikelurkan secara serampangan.

Hasilnya? Jangan ditanya lagi. Hutan di Indonesia sebagai ladang subur pengalihan lahan dan tindak penghancuran ekosistem. Kebakaran hutan akaibat moratorium yang terlalu lama dalam peralihan fungsi hutan menjadi perkebunan komersial. Kerugian ekonomi masyarakat adat sebagai korban pertama sebagai pemilik utama hutan adat sangatlah besar, pun dengan kehancuran ekologis dan kerusakan alam yang begitu mencemaskan.

Gelombang Kehancuran Ekosistem Hutan

Pada saat yang bersamaan, berbagai kearifan lokal masyarakat adat dalam mengawal kesimbangan ekosistem hutan di seluruh penjuru nusantara tidak diberikan kesempatan oleh pemerintah. Terdapat masyarakat adat Kampong Becanggang di ujung utara Pulau Sumatera hingga masyarakat adat Suku Korowai di pedalaman hutan Papua.

Disisi lain, negara ini membutuhkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, sebagimana telah dipraktekkan selama ratusan bahkan ribuan tahun. Pengelolaan hutan adat dengan alasan konservasi juga merupakan jurus ampuh meluluhlantakkan hutan Indonesia yang didalamnya terdapat 17% spesies tumbuhan dunia. Angka ini mungkin berubah ketika kenyataan menunjukkan bahwa Indonesia juga kehilangan 3,8 juta hektar hutan setiap tahunnya.

Melihat kenyataan ini, sekarang sudah saatnya pemerintah mengkaji dan mereformasi kebijakan-kebijakan yang tidak populer dengan pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat (hukum) adat dalam mengelola hutan. Sebab, pengelolaan hutan oleh masyarakat adat adalah kegiatan yang melingkupi keseluruhan kegiatan konservasi, ekstraksi dan juga kegiatan budidaya yang dilakukan pada semua fungsi hutan dengan intensitas yang berbeda. Pemerintah harus dengan segera mengakomodasi dan memberikan jalan keluar sehingga pengelolaan hutan Indonesia secara umum bisa berlangsung dengan baik.

Hutan Kemasyarakatan Sebagai Upaya Solutif

Era reformasi saat ini, paling tidak terdapat sebuah pilihan hukum yang dapat digunakan oleh masyarakat adat agar bisa berperan dalam pengurusan sumberdaya hutan, yakni penerapan kehutanan masyarakat untuk keseluruhan paguyuban masyarakat adat. Sebuah konsep yang berbeda dengan Hutan Kemasyarakatan. Inisiasi yang mendukung pengelolaan hutan adat secara professional tersebut dimotori oleh Pemerintah Daerah Kutai Barat yang menggunakan istilah Kehutanan Masyarakat dalam Peraturan Daerah No. 12/2003 tentang Kehutanan Masyarakat.

Konsep kehutanan masyarakat berbeda dengan Hutan Kemasyarakatan. Dengan tegas Keputusan Menhut No. 31/2001 mengatakan bahwa izin kegiatan HKM bukan merupakan hak pemilikan atas kawasan hutan dan tidak dapat diagunkan atau dipindahtangankan. Ketidakseriusan pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan dalam mengawal HKM dan Kehutanan Masyarakat, mengakibatkan hingga saat ini belum semeter tanahpun yang masuk dalam HKM dan Kehutanan Masyarakat.

Pada bulan Maret lalu, kembali Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam Konsultasi Nasional Masyarakat Adat tentang perubahan iklim dan REDD lalu mengajukan rekomendasi kepada Departemen Kehutanan. Salah satunya adalah mendorong pengakuan dan perlindungan, serta promosi bagi model-model pengelolaan hutan secara tradisional oleh Masyarakat Adat. Itulah jalan yang mesti ditempuh. Hal ini dikarenakan keyakinan bahwa solusi terhadap semua persoalan kehutanan di Indonesia hanyalah kearifan adat.

Namun sekali lagi, kebijakan tinggallah kebijakan yang tanpa implementasi. Apakah pemerintah serius mengelola hutan adat untuk kesejahteraan masyarakat ataukah menjadi hipokrat dengan keserakahan meraup keuntungan sebesar-besarnya dari tanah ulayat masyarakat adat?


Kita lihat nanti.

Sumber : 
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2010/12/24/pengelolaan-konservasi-hutan-adat-oleh-pemerintah-keseriusan-atau-keserakahan-327407.html


Tuesday, June 11, 2013

Permenhut P.30/Menhut-II/2012 berpotensi bertentangan dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan




Bahan Referensi Topik ini :

Sidang pembaca yang Budiman,

Peraturan Menteri Kehutanan RI. Nomor P.30/Menhut-II/2012, telah diterbitkan dan ditetapkan oleh Kementrian Kehutanan RI pada tanggal 17 Juli 2012. Setelah dicermati, secara umum memang terdapat kemajuan berarti dalam mekanisme penatausahaan hasil hutan hak sebagaimana diatur dalam Permenhut tersebut. Namun ada beberapa hal yang cukup mengganjal dan menurut pendapat kami bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu berkaitan dengan "keistimewaan" yang dimiliki oleh kayu dari hutan hak sebagaimana diatur dalam Permenhut tersebut, terutama pada Pasal 19 ayat (2), yang tertulis sebagai berikut :

Ayat (2) :
"Dalam hal pengangkutan hasil hutan hak tidak dilengkapi dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, maka terhadap hasil hutan tersebut dilakukan pelacakan terhadap kebenaran atau asal usul hasil hutan hak". 

Selanjutnya berkaitan dengan ayat (2) tersebut, diatur sebagai berikut:

Ayat (3)  :
"Pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang asal usul hasil hutan dapat dibuktikan keabsahannya, dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan melalui teguran/peringatan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota berdasar laporan petugas kehutanan yang menerima Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU di tempat tujuan". 

Ayat (4) :
"Apabila berdasarkan hasil pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terbukti bukan berasal dari lahan yang ditunjukkan oleh pemilik/pengangkut hasil hutan, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku". 

Berkaitan dengan Ayat (2) tersebut di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa diperoleh :

1. Adanya Ayat (2) tersebut dengan sendirinya berpeluang melemahkan seluruh aturan penataausahaan hutan hak yang diatur dalam Permenhut itu sendiri dari ayat-ayat awal. Karena dari ayat tersebut pemilik hasil hutan hak disimpulkan dapat mengangkut hasil hutannya tanpa dilengkapi dokumen SKAU, Nota Angkutan, atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri (yang adalah merupakan SKSHH). Para pemilik/ pengangkut hasil hutan tersebut tentunya akan berasumsi : 'toh nantinya pada saat ditemukan di lapangan (perjalanan), hasil hutan yang diangkut tanpa dokumen tersebut akan dilakukan penelusuran asal usulnya. Jadi buat apa repot-repot urus dokumen? paling hanya kena sanksi administrasi...

Dampak dari "keistimewaan" ini, yaitu :
1). Dapat menjadi modus baru bagi para pembalak liar (illegal loggers) atau penadah hasil hutan liar. Misalnya, pada saat yang bersamaan, ada dua lokasi penebangan yang berbeda dengan jenis pohon yang sama (Ampupu misalnya). Yang satu penebangan Ampupu dalam kawasan hutan (tanpa izin), lainnya penebangan Ampupu di lahan milik masyarakat/ hutan hak (tidak memerlukan perizinan). Illegal loggers akan menggunakan situasi ini, yaitu membeli kayu dari lokasi penebangan dalam kawasan hutan tadi yang tanpa izin, bermain mata dengan pemilik kayu di luar kawasan hutan, lalu mengangkut kayu dari dalam kawasan hutan tanpa dokumen SKSHH. Setelah diperjalanan, kayu tersebut ditahan petugas kehutanan atau kepolisian. Berdasarkan pengakuan pemilik, kayu tersebut berasal dari luar kawasan hutan (hutan hak). Lalu atas dasar pengakuan pemilik kayu, berdasarkan amanat Permenhut P.30/2012, harus dilakukan penelusuran asal usul kayu (dengan tanpa adanya dokumen penunjuk awal karena kayu memang tanpa dilengkapi dokumen apapun). Kemana petugas harus menelusuri?. Bisa saja pemilik kayu menuntun petugas ke lokasi penebangan Ampupu di luar kawasan hutan (hutan hak) tadi karena telah bermain mata dengan pemilik hutan hak. Penelusuran ini juga memungkinkan untuk dilakukan bagi semua kayu yang diangkut tanpa dokumen apapun baik yang diduga berasal dari hutan hak maupun dari hutan negara. Betapa repotnya petugas kehutanan nanti.

2). Penelusuran tersebut akan membebani anggaran baik dinas kehutanan sendiri ataupun kepolisian. Kalau lokasi kayu ditangkap tanpa dokumen dengan lokasi penebangannya berdekatan, mungkin tidak terlalu membebani. Tetapi kalau lokasinya berjauhan, misalnya kayu ditahan di salah satu kabupaten di pulau Flores (misalnya Ende), sedangkan asal usul kayu dikatakan berasal dari Sulawesi atau Kalimantan. Apakah petugas perlu menelusuri kesana. Berapa biaya yang harus dikeluarkan?.  

2. Yang paling penting lagi menurut kami, adalah : Adanya ayat tersebut sangat bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena Pasal 50 ayat (3) hufuf h Undang-undang tersebut telah diatur sebagai berikut :

Ayat (3) :
Setiap orang dilarang :
h. mengangkut, menguasai,atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama- sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;

Lingkup (konteks) hasil hutan yang dimaksud pada ayat tersebut, yaitu baik hasil hutan yang berasal dari Hutan Negara maupun Hutan Hak, karena pada Pasal 5 undang-undang tersebut telah membedakan status hutan atas Hutan Negara dan Hutan Hak.

Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h tersebut dapat dilihat pada bagian Penjelasan undang-undang tersebut, yang mana ditulis sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti.

Pengertian "dilengkapi bersama-sama" ini juga dapat ditemukan pada PP. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, pada Pasal 12 ayat (2) huruf c, yang mana di dalam perubahan PP ini yaitu pada PP Nomor 60 Tahun 2009, ayat (2) huruf c PP. 45/ 2004 tersebut tidak dihapus (masih tetap berlaku).

Dengan pendasaran di atas (UU 41/1999; PP.45/2004 dan PP. 60/2009), maka kami menyimpulkan bahwa : PENGANGKUTAN HASIL HUTAN MESKIPUN HASIL HUTAN TERSEBUT BERASAL DARI HUTAN HAK SEKALI-PUN, WAJIB DISERTAI DOKUMEN SKSHH (DILENGKAPI BERSAMA-SAMA PADA SAAT MENGANGKUT). 

Dengan demikian, maka Pasal 19 Ayat (2) Permenhut P.30/Menhut-II/2012 BERTENTANGAN dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan!.

Bagaimanakah pendapat Anda?. Silahkan mengisi kolom komentar di bawah ini...
Terimakasih atas partisipasinya...Salam Rimbawan!

=============