KONSERVASI TANAH DAN AIR
Oleh : Yosef R. Tongo Kota, S.Hut.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende(Materi ini disampaikan pada Diklat Kader Konservasi,
yang diselenggarakan oleh
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, Juli 2011)
Pendahuluan
Konservasi tanah dan air adalah segala tindakan yang diperlukan untuk melestarikan sumber daya tanah dan air. Tindakan konservasi tanah dan air diarahkan pada tiga perlakuan pokok sebagai berikut :
- Perlindungan terhadap tanah dari pukulan butir-butir hujan dengan cara meningkatkan jumlah penutupan tanah dengan bahan organik dan tajuk tanaman.
- Mengurangi jumlah aliran permukaan melalui peningkatan infiltrasi, peningkatan kandungan bahan organik atau dengan meningkatkan simpanan air di permukaan dan di dalam tanah, misalnya melalui peningkatan kekasaran permukaan tanah, pembuatan rorak, sumur resapan dan lain-lain.
- Mengurangi kecepatan aliran permukaan sehingga pengikisan dan perpindahan butiran dan agregat tanah dapat dikurangi misalnya melalui cara penanaman berlarik, mengurangi kemiringan lahan dan memperpendek panjang lereng.
Walaupun konservasi tanah tidak identik dengan konservasi air, biasanya keduanya saling berkaitan. Untuk daerah di Indonesia, aspek yang paling penting adalah mengurangi erosi tanah, tatapi untuk daerah kering seperti di NTT konservasi air dan konservasi tanah keduanya penting.
Ada lima faktor penentu besarnya erosi yaitu :
- Jumlah dan intensitas hujan (erosivitas hujan),
- Kepekaan tanah terhadap erosi (erodibilitas tanah),
- Bentukan lahan (kemiringan dan panjang lereng),
- Vegetasi penutup tanah, dan
- Tingkat pengelolaan tanah.
Pengelolaan pada keempat faktor penentu diatas (2 s.d 5) merupakan sasaran dari seluruh aspek kegiatan Konservasi tanah dan air.
=====================================
Selanjutnya : Prinsip-Prinsip Konservasi Tanah
Artikel Terkait